Jakarta, LensaHukum.co.id – Beberapa pihak menghimbau Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mengawasi dengan baik keberadaan tenaga kerja asal China yang baru – baru ini banyak diisukan masuk ke Indonesia.
Jika pemerintah tidak mampu mengantisipasi terjadi hal tersebut maka masyarakat lah yang akan menjadi korban nya. Pasal nya, dengan keberadaan tenaga kerja dari China, masyarakat pasti akan menjadi lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan di Tanah Air.
“Kementerian Tenaga Kerja harus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pekerja asing yang bekerja di Indonesia,” sebut anggota Komisi IX DPR, M Iqbal pada Sindonews dan dikutip oleh LensaHukum pada kamis (21/07/16) yang lalu.
Dalam pernyataan nya Iqbal menyebutkan bahwa salah satu penyebab utama masuk nya tenaga kerja asal China ke Indonesia adalah dibuka nya keran Investasi dari China ke Indonesia.
Menurut Iqbal, hal ini pada akhir nya digunakan oleh para pekerja asal China untuk datang ke Indonesia.
Salah satu hal yang paling disoroti Iqbal terkait dengan masuk nya tenaga kerja asal China ke Indonesia ini adalah rendah nya kualifikasi kerja tenaga kerja tersebut, seperti salah satu di antara nya adalah di sektor kemampuan bahasa.
Berdasarkan beberapa temuan DPR di lapangan, sering kali para pekerja asing asal China di Indonesia tidak menguasai bahasa Indonesia atau pun Inggris.
Menurut Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan ini, kehadiran tenaga kerja asal China yang tidak memiliki keahlian sama sekali tentu nya akan menimbulkan kendala mengenai ketersediaan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia.
“Tentu saja jika pekerja yang dapat merupakan pekerja yang memiliki skill, dan diharapkan (mereka) akan (mampu) mentransfer pengetahuan nya kepada pekerja kita, maka (kedatangan pekerja China) itu tidak menjadi persoalan. Tetapi jika yang datang adalah pekerja yang tidak memiliki skill, maka hal ini (kedatangan pekerja China) akan berdampak pada para pekerja kita dalam hal ketersediaan lapangan kerja,” tutur Iqbal.
Sebelumnya, desas – desus mengenai masuk nya tenaga kerja asal China ke Indonesia santer diperbincangkan. Masuknya tenaga kerja asal China ini diprediksi terjadi karena banyaknya jumlah investor asal China yang membuka usaha di Indonesia, dan sebagai tenaga kerjanya, mereka cenderung lebih memilih untuk menggunakan tenaga kerja dari negeri mereka sendiri.
Hal ini tentu nya menyalahi aturan dimana penanaman modal asing pada dasarnya diperbolehkan oleh pemerintah untuk memperbanyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.