Home / Nasional / Berdalih Beli Pakaian Seragam SMPN 2 Taman Sari Lakukan Pungli
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Berdalih Beli Pakaian Seragam SMPN 2 Taman Sari Lakukan Pungli

LensaHukum.co.id - Halam Depan Papan SMP Negeri 2 Taman Sari Jawa Barat Bogor - Berdalih Beli Pakaian Seragam SMPN 2 Taman Sari Lakukan Pungli
Halam Depan (Papan) SMP Negeri 2 Taman Sari, Jl. Raya Buniaga KM.1 Desa Sukaresmi, Kec. Taman Sari, Jawa Barat, Bogor

Bogor, LensaHukum.co.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tamani Sari lakukan pungli, pasalnya siswa baru di kenakan biaya sebesar Rp.670.000 dengan dalih pakaian seragam olahraga dan seragam batik. Hal ini sudah jelas melanggar peraturan Pemerintah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

“Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan dilarangannya lakukan pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Salah satu seorang wali murid panggil saja (Mina -red) mengatakan “pihaknya tidak diminta untuk menyelesaikan administrasi pembayaran awal saat akan memasukkan anak nya ke sekolah SMPN 2 Taman Sari Kabupate Bogor, walau berat Minah tetap membayar sesuai dengan keputusan Komite dan ketahui Pihak Sekolah khususnya Agus Nanang S. kepala sekolah SMPN 2 Taman Sari” tuturnya.

Saat di tanyai kepada Minah kenapa begitu besar biaya yang diberikan pihak sekolah untuk pembelian seragam sekolah, Minah enggan berkomentar, karena ia juga tidak mengerti dengan kebijakan yang dilakukan pihak sekolah.

Sementara saat dimintai keterangan kepada Agus Nanang S. membenarkan adanya pungutan oleh pihak sekolah sebesar Rp. 670.000,- mau bagimana lagi namanya seragam olahraga dan baju batik kan harus seragam, masa siswa harus pakai baju olahraga belang-belang warnanya.” ujarnya.

Terkesan berlindung di balik komite, Agus Nanang S. mengatakan kalau ini semua sudah di sepakati dan di musyawarahkan oleh orang tua dan di kelola oleh komite.”- jelasnya.

Sampai berita ini di turunkan tim LensaHukum belum bisa menemui pihak komite dan seperti apa bentuk kesepakatan antara wali siswa dan komite serta pihak sekolah, seperti yang dikatakan oleh Agus Nanang S. selaku kepala sekolah SMPN 2 Taman Sari.

Dengan adanya praktik-praktik kecurangan seperti ini di harapkan Dinas Kabupaten Bogor khususnya Dinas Pendidikan menindak tegas dan bukan hanya mendengar serta tutup mata saja. (LH/B.A)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240918 165637 WhatsApp 310x165 - Yayasan Darul Quran DR. Idham Chalid Adakan Sillaturahmi Antar Guru dan Pengurus Yayasan

Yayasan Darul Quran DR. Idham Chalid Adakan Sillaturahmi Antar Guru dan Pengurus Yayasan

      Lensa Hukum Cisarua – Bogor lensahukum.co.id Kuasa hukum yayasan darul Qur’an berikan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.