LENSA HUKUM
JATIMULYA – KAB.BEKASI
Perumahan Bulak Kapal Permai,desa jati mulya kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi,
Pihak DR. suroyo,memperkerjakan pekerja untuk pemasangan pagar di Lahan Tanah Miliknya.
Pasalnya,Salah satu Oknum Warga Perumahan Bulak Kapal Permai Menyerang dengan tiba-tiba dengan senjata tajam Arit,Senin (03/06/2019).
Mulyadi adalah salah satu pekerja untuk pemasangan pagar milik DR. Suroyo di lahan tersebut,dengan dikalungkannya Arit ke leher Mulyadi,Warga langsung melerai agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dari keterengan mulyadi saat pemasangan pagar di lokasi dengan kawan – kawan pekerja warga mengumpulkan masa dengan memangil warga untuk menghala- halangi pekerjaan pemasangan pagar tersebut,karna warga merasa itu tanah Fasos dan Fasum perumahan Bulak kapal Permai pemasangan Pagar yang terbuat dari Seng dia rusak oleh beberapa orang warga yang kesal karena dan merusak menurut mereka itu hak mereka, ” Ucap,Ali salah satu warga.
Dari kejadian tersebut Mulyadi melaporkan kasus tersebut ke polresta kabubaten bekasi dengan nomor LP /574/412-SPKT/K/VI/2019/RESTRO BKS. Pasal 170 dan 335 KUHP dan UU No.12 Th.1951 tentang Senjata Tajam.
Harapan saya hukum harus berjalan sesuai persedur dan harus di tindak lanjuti,baik polsek,polres. Hukum harus berjalan,Karna kasus ini sudah lama berjalan dan nyawa saya terancam, “Ucap nya.
Pihak pemerintah baik Lurah Camat,Sekda maupun Bupati kiranya agar segera menyelesaikan persoalan yang sudah terlalu lama, agar semua jelas mengenai tanah tersebut,Usut terus kasus ini,karna kita di jalan benar dan tanah hak milik DR. Suroyo,Tegasnya
Tim polresta metro kabupaten langsung turun ke Tempat kejadian Perkara,untuk olah TKP,bersama pelapor.
( MARIAM,SIGIT )
BOS KELIHATANNYA BERITA TERKAIT DENGAN MASALAH BULAK PERMAI, KURANG BERIMBANG,SAYA DARI SALAH SATU MASYARAKAT BULAK KAPAL PERMAI, MHN DI RALAT BERITANYA BERDASARAKAN WAWANCARA SAYA DENGAN WARTAWAN LENSA PADA SAAT ITU. TERIMA KASIH DARI ABDUL WAHAB JONI, S.sos