Jakarta, LensaHukum.co.id – Menteri Sosial Khofifah mengatakan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak selesai diundangkan, maka akan ada banyak tantangan yang terjadi.
Salah satu tantangan tersebut adalah resistensi atau pun penolakan dari lingkungan desa dan sekolah. Hal ini diprediksi akan terjadi, mengingat hingga saat ini dua tempat tersebut cenderung resisten dari pihak luar terkait dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalamnya.
“Akhirnya pihak sekolah dan desa cenderung tidak melapor ke aparat penegak hukum jika terjadi kekerasan seksual terhadap anak di dalam nya. Itu yang selama ini jadi hambatan kami (dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual terhadap anak),” sebut Khofifah seperti yang diwartakan oleh LensaHukum di Kompleks Parlemen, Senayan , Kamis (21/07/16).
Untuk menanggulangi kemungkinan terjadi nya hal di atas, menteri sosial Khofifah turut mengatakan penting nya sosialisasi secara berkelanjutan ke dua lingkungan tersebut.
Hal ini sangat penting untuk dilakukan, karena jika dua institusi tersebut tidak kooperatif untuk melaporkan kejadian – kejadian seputar tindak kekerasan seksual pada anak, hal itu akan menghambat dan mempersulit kerja pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya penindakan kasus kekerasan seksual pada anak – anak.
“Selama ini kan kekerasan seksual pada anak (masih sangat) masif terjadi, tetapi sedikit (kasus) yang dilaporkan, terutama yang terjadi di (lingkungan) sekolah dan di (lingkungan) desa, karena biasa nya mereka (masyarakat di lingkungan sekolah dan desa) menutupi itu untuk menghindari citra sorotan publik,” sambung Khofifah.
Seperti yang telah masif diberitakan sebelum nya, saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang mengenai kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Menurut wacana yang beredar, salah satu hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah hukuman kebiri.
Sayang nya, jauh sebelum Perppu ini resmi diberlakukan, menteri sosial Khofifah Indar Parawansa sudah menemukan gejolak berupa ketidakkooperatifan lingkungan sekolah dan desa terhadap pemberlakuan Perppu ini.
Padahal, Perppu ini sejati nya dibuat oleh pemerintah untuk melindungi anak – anak yang kebanyakan di antara nya tinggal di lingkungan sekolah dan desa. Disamping itu, dua lingkungan ini (lingkungan sekolah dan desa) sampai saat ini juga merupakan dua tempat terbanyak terjadi nya kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Lh/Prayogi)