Home / Politik & Hukum / Satgas Nic Polri Amankan Kapal Pesiar Pembawa Shabu Dari Malaysia

Satgas Nic Polri Amankan Kapal Pesiar Pembawa Shabu Dari Malaysia

 

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190611 WA0103 - Satgas Nic Polri Amankan Kapal Pesiar Pembawa Shabu Dari Malaysia

 

LENSA HUKUM

JAKARTA 

Tim Satgas Narcotics Internasional Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan shabu seberat 37 Kg terbungkus kemasan teh China, dari sindikat kejahatan terorganisir Malaysia menggunakan kapal pesiar (yacht).

Keberhasilan tersebut merupakan buah dari hasil penyelidikan selama lebih kurang 1 bulan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polairud Baharkam Polri.

LensaHukum.co.id - IMG 20190611 WA0106 - Satgas Nic Polri Amankan Kapal Pesiar Pembawa Shabu Dari Malaysia
Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar menyampaikan, Polisi menangkap 4 warga negara Malaysia Mif, Shn, Slh, dan Rhm pada Selasa 4 Juni 2019 diatas kapal pesiar Karenliner di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, yang mengangkut 37 Kg sabu yang disembunyikan di Dapra/Pelampung (Vender) kapal.

“Kapal Karenliner dicarter untuk mengangkut sabu yang dinahkodai Shn dan anak buah kapal (ABK) Rhm, yang berangkat dari dermaga pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malaysia,” Ujarnya kepada wartawan,Selasa (11/06/2019).

LensaHukum.co.id - IMG 20190611 WA0112 - Satgas Nic Polri Amankan Kapal Pesiar Pembawa Shabu Dari Malaysia
Dari hasil pengembangan,lanjutnya, ” Tim juga menangkap Ikz yang berada di Dermaga Marina dan Mhs di hotel Aston Pluit,Jakarta,pada hari yang sama,yang berperan sebagai pengendali yang akan mengedarkan sabu tersebut sesampainya di Jakarta.

” Shabu dibawa dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia ke Jakarta dengan yacht,atas perintah HA (DPO),” Sambungnya.

Adapun peran para tersangka yang semuanya berkewarganegaraan Malaysia tersebut,yaitu, Mif sebagai pengendali dan pengawas pengiriman sabu yang ikut dalam yacht,Ikz, sebagai penjemput sabu dari yacht setelah di Jakarta.

LensaHukum.co.id - IMG 20190611 WA0104 - Satgas Nic Polri Amankan Kapal Pesiar Pembawa Shabu Dari Malaysia

Pasalnya Shn,sebagai nahkoda yacht. Slh dan Rhm,menjaga dan memindahkan sabu dari vender ke koper. Mhs,pengendali jaringan yang berada di Jakarta.

Sementara barang bukti yang berhasil disita, 2 buah koper warna hitam yang didalamnya berisi 37 bungkus plastik berwarna hijau dengan tulisan China (teh China) seberat 37 Kg, 1 unit yacht Malaysia, Karenliner, beserta surat-surat,6 buah paspor Malaysia,dan 10 buah hp dari berbagai merk.

Para tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana mati dan denda Rp10 miliar.

( KHANZA )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.