Home / Infotainment / Ahmad Dani Di Vonis 1 Tahun Penjara
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Ahmad Dani Di Vonis 1 Tahun Penjara

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190611 WA0150 - Ahmad Dani Di Vonis 1 Tahun Penjara

LENSA HUKUM 

SURABAYA

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Dani Ahmad telah dibacakan pada persidangan hari ini,Selasa 11 Juni 2019. Terdakwa divonis selama 1 tahun penjara.

Dhani Ahmad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana JPU mendakwa dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut.

Pasalnya,Putusan tersebut lebih rendah 6 (enam) bulan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tunggi Jawa Tumur (Kejati Jatim),yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

LensaHukum.co.id - IMG 20190611 WA0149 - Ahmad Dani Di Vonis 1 Tahun Penjara

Adapun putusan terhadap terdakwa Dhani Ahmad,Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir- pikir,selama 7 hari untuk mengambil sikap sesuai aturan hukum yang diberikan kepada kami, ” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI,Dr. Mukri.

Kasus ini berawal dari unggahan video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan di unggah dalam akun Instagram (IG) nya yang memuat ujaran kebencian atau tidak sepantasnya yang ditujukan kepada kelompok gabungan Koalisi Bela Negara NKRI dengan menyebut Idiot yang bermakna menghina dan mencemarkan nama baik yang terjadi Surabaya sekitar bulan agustus 2018 yang lalu.

( RED )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210306 033808 WhatsApp 310x165 - Ayu Amora Artis Cantik dari Kabupaten Batang Jawa tengah

Ayu Amora Artis Cantik dari Kabupaten Batang Jawa tengah

  LENSA HUKUM KABUPATEN BATANG Lensahukum.co.id Desa Bawang yang terletak di kabupaten Batang Jawa tengah,tidak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.