LENSA HUKUM
Cipayung – Cikarang Timur
Kantor desa cipayung kecamatan cikarang timur dari berdirinya kantor desa cipayung tanpa meteran listrik,Senin (10/06/2019).
Pada saat media lensa hukum berkunjung ke desa cipayaung kedapatan melihat listrik yang tanpa meteran hanya ensibi saja di dinding,sedang kan kantor desa tersebut kedapatan banyak memakai AC,dan alat komputer,terdapat juga kantor BPD menyambung dari kantor desa,kantor desa diduga sangat merugikan PLN.
Pasalnya,Saat Wartawan lensa hukum meminta keterangan kepala desa H.Ajan,Mengatakan ” Bahwasanya saya baru menjabat kepala desa berapa bulan,kita nunggu dana desa turun baru kita pasang listrik,dan saat ini udah kita ajukan pemasangan tapi belum turun,dulu kepala desa yang lama,Kepala Desa Aktif,yang tidak memasang meteran, ” Ucapnya.
Seorang PLN di desa cipayung memberikan keterangan bahwasanya itu jaman kepemimpinan Kepala Desa Aktif tidak di pasang meteran listrik. Baru saat ini pegajuan pemasangan listrik,tunggu turun meteran, ” Ucapnya.
Apakah pihak oknum PLN yang melalaikan pemasangan tersebut atau di sengaja untuk menjadi sebuah kepentingan dari oknum tertentu.
Di duga tidak ada surat pemasangan listrik karna tidak menunjukan surat pemasangan listrik,dan bayak ensibi di samping tembok belakang apakah berarti pencurian listrik oleh desa cipayung.
( MARIAM )