Home / Politik & Hukum / Alfa Express Rest Area Kilometer 57 Jual Gorengan Kadaluarsa/Basi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Alfa Express Rest Area Kilometer 57 Jual Gorengan Kadaluarsa/Basi

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190616 WA0209 - Alfa Express Rest Area Kilometer 57 Jual Gorengan Kadaluarsa/Basi

LENSA HUKUM

KARAWANG TIMUR

Perjalanan Tim Lensa Hukum terhenti,dengan Adanya Kejadian di Reast Area Kilometer 57 Karawang Timur. Salah satu dari wartawati lensa hukum hendak peliputan Pelantikan Bupati Kabupaten Bekasi H.EKA SUPRIA ATMAJA. Kami Tim Lensa Hukum Mampir di Reast Area untuk belanja Makanan,minuman serta Rokok.

Salah satu wartawan lensa hukum membeli minuman serta gorengan di alpa tersebut tanpa sadar memakan sudah setengah termakan baru terasa. Bau dan pait asam dan dua wartawan sudah menghabiskan gorengan tersebut ,karena lapar tidak dirasakanya bau basi.

Akhirnya wartawati inisial SM itu mendatangi kasir Alpa untuk mempertanyakan gorengan tersebut sudah berapa hari sudah ini gorengan, ” Ucap,SM selaku Kotban kepada. Penjaga. Kasir.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20190617 100517 WhatsApp - Alfa Express Rest Area Kilometer 57 Jual Gorengan Kadaluarsa/Basi

Kasir menjawab dari pagi saja Bu,mungkin ada yg lama di tumpuk lagi GK di buang,maaf Bu kita ganti rugi saja dengan yang lain, ” Ucapnya.

SM memperlihatkan gorengan tersebut. Kepada kasir sambil di praktekan. Gorengan basi tersebut di belah dua bau nya dan ada getah putih persis benang lendir basi tersebut.

SM pun tak berdaya di dapan toko memuntahkan Makan tersebut rasa mual dan ne’eg tak henti mengeluarkan muntah di depan toko.

Salah satu staf menelpon. Ketua toko apa yng di alami. Konsumen saat ini. Dan tim wartawan. Di suruh datang sore ke alpa .dan sampai saat ini pertanggung jawaban ALpa terhadap konsumen tidak ada sampai saat ini di hubungin pun tak jawab.

Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190617 WA0055 1 - Alfa Express Rest Area Kilometer 57 Jual Gorengan Kadaluarsa/Basi

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumenadalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):

a.    perampasan barang tertentu;

b.    pengumuman keputusan hakim;

c.    pembayaran ganti rugi;

d.    perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

e.    kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f.     pencabutan izin usaha.

Sebagai pelaku usaha, pemilik mini market dilarang untuk tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa pada barang yang dijualnya.

( Red )

 

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.