Home / Nasional / Semaraknya Mobil Dinas Kabupaten Bekasi Flat Merah di Ganti Hitam

Semaraknya Mobil Dinas Kabupaten Bekasi Flat Merah di Ganti Hitam

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190616 WA0193 - Semaraknya Mobil Dinas Kabupaten Bekasi Flat Merah di Ganti Hitam

LENSA HUKUM

TAMBUN UTARA – KAB.BEKASI

Indonesia ada beraneka warna plat nomor, perbedaan warna ini mewakili kepentingan yang berbeda dari tiap kendaraan. Ditinjau dari fungsi kendaraan,akan berbeda pula warna platnya. Misalnya plat mobil pemerintah harus dikasih warna merah,jenis ini hanya bisa dimiliki oleh pemerintah karena diperuntukkan bagi pejabat-pejabat pemerintah, kendaraan dengan plat ini tidak boleh dimiliki orang pribadi atau pejabat yang bersangkutan. Kendaraan ini merupakan kendaraan dinas yang hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. Nah,pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah.

Jenis plat merah biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional,atau kendaraan sejuta umat bagi pegawai di instansi tersebut. Jenis mobilnya pun bukan sedan. Umumnya mobil kedinasan berjenis van dengan kursi di tengah dan di belakang.

LensaHukum.co.id - IMG 20190616 WA0194 - Semaraknya Mobil Dinas Kabupaten Bekasi Flat Merah di Ganti Hitam

 

Plat mobil pemerintah mayoritas digunakan untuk mobil jemputan karyawan atau untuk dinas operasional kantor.

Sesuai jenis dan fungsinya,mobil dinas hanya terbatas digunakan untuk dan atau ke tempat-tempat yang baik-baik saja. Misalnya ke kantor,ke instansi pemerintah atau pun kunjungan ke warga masyarakat. Mobil dinas ini sejatinya tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan,seperti berlibur keluarga atau keperluan pribadi lainnya.

Plat mobil pemerintah berwarna merah ini tidak dikenakan pajak seperti mobil berplat warna lain pada umunya. Namun,mobil kedinasan ini tetap harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu Lintas sebesar Rp 143.000 pertahun. Selain itu,mobil jenis ini juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Sedangkan untuk perpanjangan plat mobil pun sama seperti mobil jenis lain yakni tiap lima tahun sekali.

Nah,pada saat perpanjangan plat mobil diharuskan memberikan informasi terkait instansi dari mana lalu cek fisik. Untuk mobil kedinasan lain, yang tidak dikenakan pajak antara lain,Polri dan TNI. Misalnya pada saat dijalan kamu melihat mobil plat merah dengan nomor pajak yang sudah kelewat maka mobil tersebut tidak menyalahi aturan alias tidak bodong. Jangan salah paham ya.

Plat mobil pemerintah berwarna merah karena memang sudah aturan yang diberlakukan di Indonesia. Tentu saja aturan itu didasarkan pada fungsi dari kendaraan itu sendiri. Lingkup fungsinya hanya sebatas urusan pekerjaan atau kedinasan,dimana yang berhak memakai juga pegawai dari instansi kedinasan. Tidak ada keistimewaan secara khusus,pengendara plat mobil merah tetap wajib menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Itulah alasan dan penjelasan mengapa plat mobil pemerintah harus dikasih warna merah. Secara khusus,tidak ada keisitimewaan. Itu hanya bagian dari aturan yang berlaku di Indonesia.

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20190617 083744 Gallery - Semaraknya Mobil Dinas Kabupaten Bekasi Flat Merah di Ganti Hitam

Kecamatan Tambun Utara,saat saya melihat Ada hal yang mengganjal pikiran saya terkait mobil berplat hitam di depan kantor camatan tambun Utara Negeri Sipil. di depan kantor kecamatan hitam B1578 FQN yang setahu saya. Seri plat tersebut. Adalah mobil dinas. seorang Camat,(19/06/2019).

Yang ingin saya ganjalan adalah: 1. Sebagai masyarakat awam, yang kita tahu, pemberian fasilitas mobil dinas kepada PNS (dalam hal ini PNS Pemda) harus disertai pemberian plat merah sebagai tanda bahwa mobil tersebut adalah fasilitas mobil dinas, dan hak milik sepenuhnya adalah milik pemerintah.

Apakah memang dalam peraturan hukum yang berlaku diatur mengenai mobil dinas plat merah dan mobil dinas plat hitam untuk PNS Pemda ?

Apakah yang dilakukan oleh Pejabat tersebut adalah tindakan ilegal ? I seharusnya berplat merah dengan tiba tiba bisa berubah menjadi berplat Nomor Mobil Hitam

Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.Mengenai warna TNKB, ada beberapa warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.Jadi pada dasarnya benar bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna merah.

Jika seseorang yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut disebutkan bahwa semula kendaraan tersebut menggunakan plat warna hitam seperti layaknya kendaraan pribadi. Namun ketika polisi meminta pengendara menunjukkan surat-surat kendaraan, barulah diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas. Selanjutnya, kendaraan bermotor yang terkena tilang akan dikembalikan ke Polisi Pamong Praja untuk diteruskan ke dinas yang bersangkutan dan akan memberi teguran kepada atasannya.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012 ,Pasal 39 ayat (1) jo. ayat (2) Perkapolri 5/2012 ,Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012 ,Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 ,Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) ,Mail

Pasalnya,saat Cmat Dodo Rosika Anwar .S.IP.Mm.dimintain keterangan. Oleh media lensa hukum terkait.Mobil seri B 1578 PQN punya dinas dan kenapa berubah hitam platnya.. camat Dodo tidak bisa memberikan komentar. Hanya menjawab,” Silahkan saja Kalau mau naikin berita lah ko bukan saya aja. Yang plat nya hitam,nih camat Cikarang timur liat palat nya hitam silahkan beritakan, ” Ucapnya.

( MARIAM/ SULE )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250524 WA0089 310x165 - Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

  Lensa Hukum  Setu – Kabupaten Bekasi lensahukum.co.id Kegiatan Acara berkolaborasi terus melayani ( BOTRAM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.