Home / Nasional / Kadisdikpora Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Larangan Berkendara Bagi Siswa
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kadisdikpora Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Larangan Berkendara Bagi Siswa

LensaHukum.co.id - 2 - Kadisdikpora Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Larangan Berkendara Bagi SiswaPurwakarta, lensahukum.co.id – Surat Edaran Bupati Purwakarta No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa mulai disosialisasikan oleh ‘leading sector’ terkait yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purwakarta. Secara teknis kedinasan, sosialisasi ini akan dimulai dari Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) yang tersebar di seluruh Kecamatan di Purwakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rasmita menekankan perlunya pengetahuan tentang substansi Surat Edaran yang sudah ditandatangani oleh Bupati Purwakarta tersebut sehingga dia sudah memerintahkan para Kepala UPTD agar melakukan sosialisasi aktif ke sekolah-sekolah.

Rasmita menilai, tidak boleh ada anggapan bahwa Surat Edaran ini hanya berlaku bagi pelajar. Tetapi menurut dia, seluruh tenaga pendidik dan orang tua pun harus merasa berkepentingan agar surat ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan yakni, menekan bahkan menghilangkan kebiasaan para pelajar yang sering menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

“Seluruh komponen pendidikan harus memiliki tanggung jawab terhadap kesuksesan Surat Edaran Pak Bupati ini. Sebenarnya kan kebiasaan membawa kendaraan ke sekolah dimulai dari rasa sayang orang tua yang berlebihan kepada anak-anak. Dikasihlah mereka belajar membawa kendaraan, dibawalah kendaraannya ke sekolah. Ini rasa sayang yang berlebihan dan keliru sebenarnya”. Jelas Rasmita.”

Sebagai Kepala Dinas, Rasmita mengaku telah menyiapkan sanksi tegas bagi kepala sekolah dan guru yang tidak menjalankan Surat Edaran ini. Untuk kepala sekolah, ia tidak akan segan untuk mencopot jabatannya dan mengembalikannya menjadi guru biasa. Sedangkan untuk guru, Rasmita menegaskan akan menunda kenaikan pangkat jika guru tersebut ‘keukeuh’ membiarkan anak didiknya membawa kendaraan ke sekolah.

“Mekanisme internal kami telah siap secara peraturan. Kepala sekolah yang tidak bisa menjalankan edaran ini akan kami copot. Kalau guru juga ikut membiarkan, kami tunda kenaikan pangkatnya. Ini agar sanksinya fair, untuk siswa ada yakni berupa sanksi tinggal kelas. Kepala sekolah dan guru pun kami siapkan sanksi juga”. Tegas Rasmita.

Disinggung mengenai sanksi untuk para orang tua, Rasmita menjelaskan ihwal tersebut sudah jelas tercantum dalam Perbup Desa Berbudaya. “Kalau tidak salah mohon dicek kembali, subsidi pendidikan dan kesehatan keluarganya bisa dicabut nanti kalau tidak menjalankan peraturan yang sudah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten”. Ujarnya singkat.( One ).”

Sementara itu Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Sukatani Iwan Kartiwan saat ditemui di tempat terpisah menyampaikan hal senada. Sejak tadi pagi, pihaknya berkomunikasi aktif dengan jajaran Polsek Sukatani dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran ini di lapangan. Dia berujar terkait pelaksanaan di lapangan sangat membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Razia dari pihak kepolisian harus diintensifkan sampai tingkat kecamatan. Di setiap titik rawan kecelakaan kami sudah bekerjasama dengan petugas kepolisian dan pihak sekolah selaku petugas penyeberang jalan. Ini kami belajar dari pengalaman atas kejadian kemarin yang berakibat siswa SD meninggal karena tertabrak motor yang dibawa siswa SMK”. Pungkas pria yang akrab disapa Ayah Iwan tersebut. (*)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240819 012519 WhatsApp 310x165 - Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

  Lensa Hukum Batang – Jawa Tengah lensahukum.co.id Batang jawa tenten, Hari minggu Tanggal I8 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.