Home / Politik & Hukum / Polri Raih Ke-6 Kalinya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK RI

Polri Raih Ke-6 Kalinya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK RI

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190617 WA0186 - Polri Raih Ke-6 Kalinya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK RI

LENSA HUKUM

JAKARTA 

Untuk ke-6 kalinya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Predikat WTP ini didapat berdasarkan dari penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Polri tahun anggaran 2018 oleh BPK RI.

Acara yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri yang dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian,anggota I BPK RI,Irwasum Polri,PJU Mabes Polri,para auditor BPK RI,dan seluruh
Irwasda se-Indonesia,Senin (17/06/2019).

LensaHukum.co.id - IMG 20190617 WA0185 - Polri Raih Ke-6 Kalinya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK RI

” Seluruh pemangku Inspektorat Polri berkumpul untuk menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2018 oleh BPK RI dengan predikat WTP,” kata Irwasda Polda Banten Kombes Pol I. Nyoman L. Suradnya melalui pesan singkatnya.

Ia menuturkan,pencapaian predikat WTP oleh Polri merupakan hal yang patut dibanggakan. Menurutnya,pencapaian tersebut mempunyai makna tersendiri menuju Polri yang lebih baik.

” Kami bersyukur,berkat dari tata kelola keuangan yang baik, keterbukaan serta komitmen Polri mewujudkan Polisi yang Profesional,Modern dan Terpercaya,” pungkasnya mengakhiri.

( KHANZA /Bidhum )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.