LENSA HUKUM
BREBES -JAWA TENGAH
LensaHukum.co.id
Brebes Jawa Tengah – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pruwatan Koramil 08 Bumiayu Kodim 0713/Brebes, terpilih sebagai Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah, setelah memperoleh suara 3.787 dalam Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Brebes (16/06/2019).
Tampak Danramil 08 Bumiayu Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Ngadino bersama anggota Koramil, mengucapkan selamat di kediaman Babinsa, Serka Sukaro, atas terpilihnya menjadi Kades. Senin pagi (17/6/2019).
Dibenarkan Danramil bahwa anggotanya tersebut terpilih menjadi Kades setelah mengungguli empat calon lainnya yaitu petahana dua periode Dwi Hari Basuki (2.103 suara), Abidin Said (657), Edi Murdi Sanyoto (179) dan Indra Sutomo dengan 173 suara.
“Selamat atas terpilihnya salah satu anggota kami sebagai Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu. Ini sangat membanggakan karena anggota TNI dipercaya memegang amanat membangun masyarakat desa,” ungkapnya.
Lanjut dijelaskannya,selanjutnya Babinsa terpilih akan mengajukan pensiun dini dari dinas keprajuritan atau korpsnya secara hormat.
“Anggota kami, Serka Sukaro akan segera mengajukan pensiun dini dari kedinasan, yaitu secara hormat karena telah berdinas melebihi batas 20 tahun,” jelasnya.
Ditambahkan Ngadino bahwa,tidak heran Sukaro terpilih,pasalnya sangat supel serta aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan di desanya.
( KHANZA )