Home / Sosial & Budaya / Koperasi Dharma Sosial Dinsos DKI Jakarta Berangkatkan 1 Pegawainya Umroh
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Koperasi Dharma Sosial Dinsos DKI Jakarta Berangkatkan 1 Pegawainya Umroh

 

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190618 WA0105 - Koperasi Dharma Sosial Dinsos DKI Jakarta Berangkatkan 1 Pegawainya Umroh

LENSA HUKUM

JAKARTA 

Jahroni Merupakan staf Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,yang beruntung terpilih,karena namanya muncul pada saat pengundian umroh di Ruang Komunikasi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pada Selasa,(18/06/2019).

Ia menjadi anggota koperasi dan pegawai terpilih yang diberangkatkan ibadah umroh secara gratis dari Koperasi Dharma Sosial, Dinsos DKI Jakarta.

” Saya mengucapkan terimakasih kepada pengurus Koperasi dan Kepala Dinas. Saya sangat bersyukur bisa ‘dipanggil’ oleh Allah SWT untuk menjadi tamu-Nya,yakni pergi umroh ke tanah suci. Itu cita-cita semua orang muslim, termasuk saya. Alhamdulillah sekarang saya mendapat kesempatan, ” tutur Jahroni terharu.

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190618 WA0104 - Koperasi Dharma Sosial Dinsos DKI Jakarta Berangkatkan 1 Pegawainya Umroh

Kepada Jahroni,Kepala Dinas Sosial,Irmansyah,berpesan untuk memanfaatkan kesempatan yang didapatnya dengan sebaik mungkin. “Nama yang keluar dalam pengundian ini sudah dicatat oleh Allah SWT. Saya hanya menghantar saja. Kalau ada yang menitip doa kepada Bapak,dicatat. Lalu disampaikan pada saat Bapak sudah sampai ditanah suci, ” Ujarnya.

Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin,Rani Nurani, sebagai Sekretaris Koperasi, dalam hal ini mewakili Ketua Umum Koperasi Dharma Sosial,Tarmijo Damanik,mengatakan bahwa proses seleksi telah dilakukan oleh Tim yang ditunjuk,pada tanggal 29 Mei 2019 lalu. Dari 31 orang anggota yang memenuhi persyaratan,

LensaHukum.co.id - IMG 20190618 WA0103 - Koperasi Dharma Sosial Dinsos DKI Jakarta Berangkatkan 1 Pegawainya Umroh

 

Kemudian diseleksi melalui tes, menjadi 12 orang yang berhak menjadi kandidat peserta umroh. Kedua belas orang tersebut dipilih dengan cara diundi langsung oleh Kepala Dinas, ” Terangnya.

Adapun kriteria persyaratan adalah peserta telah menjadi anggota koperasi di atas 10 tahun; belum pernah melaksanakan ibadah umroh dan haji; tidak menduduki jabatan struktural; mampu membaca Alquran/arab; tidak memiliki masalah pinjaman baik dengan koperasi maupun bank; melaksanakan ibadah dengan baik, dan berkelakuan baik dalam bekerja.

Rani menegaskan bahwa program ini merupakan tindaklanjut hasil RAT tahun buku 2018 dan hadiah umroh ini tidak dapat diuangkan serta dialihkan kepada orang lain. Sedangkan untuk pemberangkatan,akan dilakukan pada tahun 2019 ini.(mar)

( KHANZA )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220121 102854 Gallery 310x165 - Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

    LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Trotoar adalah untuk pelintas pejalan kaki, pihak pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.