LENSA HUKUM
KOTA BEKASI
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kunjungi SD Negeri Bojong Rawalumbu III yang diterima oleh Danyonif Mek 202/TM serta Mayor.Inf.Kadek Apriawan Rabu,(19/06/2019).
Pasalnya,kunjungan tersebut merupakan suatu kesepakatan terkait salah satu permasalahan adanya area pendidikan di dalam zona ekslusif Tajimalela 202. Dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan,H.Inayatullah,Kepala Bappeda,Dinar Badar,Kepala Disperkimtan, Jumhana Luthfi,Camat Rawalumbu,Dian Herdiana,dan Lurah Bojong Rawalumbu, Budiyan.
Menurut Danyonif Kadek Apriawan, memang SD Negeri Bojong Rawalumbu III ini sudah berada sejak lama di area Tajimalela 202 ini, akan tetapi karena banyak anggota yang latihan dan lain hal, maka bisa berbahaya bagi para siswa siswi yang berada di area ini,disarankan masih di area yang sama ada SD Negeri Bojong Rawalumbu V yang tepatnya ada di pinggir jalan,agar di satukan di area tersebut.
” Demi amannya para siswa dan siswi di SD tersebut,karena selain para anggota berlatih keras disinipun ada alat alat yang bisa membahayakan,jadi kita dari Tajimalelala 202 ini meminta solusi dari Pemerintah Kota Bekasi.” Jelas Danyonif.
Wali Kota Bekasi menegaskan kepada Kepala Disperkimtan Kota Bekasi agar segera cek status lahan SD Negeri Bojong Rawalumbu III,jika memang tercantum milik 202 maka kita serahkan wewenangnya ke Danyonif 202,dan jika memang ada lahan dari Pemrrintah Kota Bekasi maka buat kesepakatan mengenai sistem pinjam pakai,Wali Kota juga menerima solusi yang diusulkan oleh Danyonif.
Selanjutnya,Wali Kota Bekasi bersama Danyonif 202 melihat kondisi SD Negeri Bojong Rawalumbu V untuk solusi dengan sistem merger (disatukan),Kepala Disperkimtan ditugaskan untuk membuat sketsa 3 lantai untuk merger 2 sekolah tersebut,karena tidak ada RTH tersebut dibuatkan 3 lantai saja,dan menghapus SD Negeri Bojong Rawalumbu III agar memiliki zona ekslusif untuk pelatihan anggota Danyon 202.
( MARIAM / SULE )