LENSA HUKUM
JAKARTA – TIMUR
Dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di polres metro jakarta timur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono s.i.k.m.si,di dampingi kapolres metro jakarta timur Kombes Pol Ady Wibowo S.I.K,M.Si, Wakapolres Metro Jaktim AKBP Sonny Mahar BA, S.H, S.I.K. M.H, Kasat Narkoba AKBB Jonter Banurea S.H, M. H dan Kanit II Sat Narkoba AKP Hartono telah melaksanakan Pres Release kasus Pengungkapan Narkoba Jenis Shabu shabu seberat 7,3 kg. 21/06/2019
Dengan 3 ( Tiga ) Tersangka berinisial DS , SWA dan AS .
Serta BARANG BUKTI yang diamankan
1. 2 paket besar plastik berisi narkoba dengan berat brutto 2,1 kg
2. 5 bungkus plastik besar berisi Narkoba jenis shabu dengan berat brutto 5,2 kg
3. 1 unit toyota Avanza No. Pol : BP 1310 WY.
4. 1 unit sepeda Motor Honda Vario warna putih No. Pol : B 3534 CCT.
5. 7 unit Hp Samsung
6. 4 unit Hp Nokia
7. 1 buku tabungan BCA a.n Sintia Dewi
8. 1 ATM BCA.
Awal mula Berawal dari pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu shabu yang di tangani oleh tim II Sat Narkoba yang didampingi oleh Kanit II AKP Hartono terhadap tersangka RP yang kemudian dikembangkan oleh tim II.
dari hasil pengembangan yang dipimpin Kasat Narkoba Restro Jaktim AKBP Jonter Banurea S.H, M. H berhasil menangkap DS di Ds. Mekar Sari,Tambun Selatan,tambun,Bekasi. Setelah dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti jenis Shabu di dalam jok Sepeda motor Jenis Honda Vario No. Pol B 3534 CCT sebanyak dua bungkus besar Narkotika dengan berat brutto 2,1 kg,kemudian petugas melakukan introgasi kepada DS dan mengakui bahwa barang narkotika tersebut didapat dari Sdr SWA yang berada di perumahan Mekar Sari Tambun Bekasi.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap sdr SWA dan istrinya AS serta melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 5 bungkus besar berisi Narkotika jenis Shabu berat brutto 5,2 kg.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Argo Yuwono S.I.K, M. Si kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) sub 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada para tersangka dapat dikenakan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo S.I.K, M.si menambahkan, bahwa pelaku sudah melakukan kegiatannya sebanyak 5 kali dalam setahun terakhir. Dengan mengungkap sebanyak 7,3 kg Polres Jaktim dapat menyelamatkan orang sebanyak 15.000 orang.
Kepada bandar besarnya Polres Jaktim melalui Sat Narkoba terus melakukan pengembangan dan mengungkap peredaran Narkotika.
( FERRY )