LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Kecelakaan yang mengakibatkan kematian terjadi lagi. Kecelakaan Tertabrak kereta api sampai meniggal dunia. Hal ini sangat disayangkan,apakah Kurangnya pihak Penjagaan oleh petugas palang pintu perkereta apian ataukah,Apakah ada kelalai pihak penguna penyeberangan lintas kereta api atau kelalaian pihak si korban.
Hari jumat terjadinya kecelakaan maut kereta Api (21/06/2019),jam.17:08 sore hari. Adapun kejadian di Kampung Tambun,Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Telah terjadi kejadian orang Tertabrak kereta api yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Kereta Api no. 44 bima jurusan Gambir-Surabaya Gubeng.
Korban bernama GERI GUNAWAN,tempat tanggal lahir,karawang,08-03-2001,Jenis kelamin Laki-laki,Agama Islam,Pekerjaan Pelajar/mahasiswa,tempat tinggal di Dusun Peundeuy,Rt. 019/007,Kelurahan/Desa Ciptamarga,Kecamatan Jayakerta,Kabupaten Karawang.
Pasalnya Kronologis kejadian dari keterangan saksi Pada saat korban tertabrak kereta saksi saudara Mulyana merupakan (teman korban),akan pulang kekontrakannya di kampung Mekasari,di tempat kejadian perkara saksi menyeberang terlebih dahulu dari arah selatan menuju utara dan korban dibelakangnya menyusul datang KA.No. 44 Bima datang dari arah Gambir-Surabaya menyambar korban dan meninggal dunia ditempat,korban mengalami luka pada kepala pecah dan kaki kanan patah,kemudian dibantu ambulance PMI dari RSUD,Kabupaten Bekasi.
Saat ini masih dalam pendalam pihak. Kepolisian sebab terjadinya,Kecelakaan tersebut.
( MARIAM )