Home / Nasional / Pergantian Sampah Import Memperpuruk Nasib Pemulung
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Pergantian Sampah Import Memperpuruk Nasib Pemulung

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190623 WA0113 - Pergantian Sampah Import Memperpuruk Nasib Pemulung

LENSA HUKUM

KABUPATEN BEKASI

Proses penanganan sampah impor merupakan suatu kegiatan usaha rutin. Para importir,khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi,Karawang dan sekitarnya mendapat kiriman sampah impor dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Sampah impor itu dibawa ke pabrik  kertas sangat besar atau daur ulang. Sampah impor itu ternyata didalamnya ada plastic,logam,kain dan lain -lain jadi tidak hanya kertas.

Menurut informasi setidaknya 700-900 ton/hari sampah impor dari Tanjung Priok Jakarta dibawa ke wilayah Bekasi. Sampah impor yang masuk ke wilayah Bekasi dari sekitar berasal dari 35 negara,seperti Amerika Serikat, Kanada,Inggris,Jerman,Belgia,Jepang, Sinapura,Australi dan lain-lain. Informasi tersebut perlu diverifikasi dan di-investigasi secara mendalam di tingkat lapangan untuk mendapat validitas/keakuratan informasi/data.

 

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20190623 224137 Gallery - Pergantian Sampah Import Memperpuruk Nasib Pemulung

Menurut, ” Ketua Umum Pelapak dan Pemulung Ketua Umum Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Dewan Pembina Koalisi KAWAL lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI),( 20/06/2019).” Ungkap Bagong Suyoto.

Dalam penanganan sampah itu, pengelola atau perusahaan sampah impor dapat biaya sekitar Rp 2.000/kg. Biaya itu berasal dari negara-negara yang mengekspor sampahnya ke Indonesia. Sementara pihak yang mengurusi sisa-sisa sampah yang dianggap tidak punya nilai ekonomis sekitar Rp 200-250/kg. Kemudian ada jasa transportasi,biaya pengamanan,biaya tutup mulut dan lain-lain hingga tempat pembuangan sampah.

Pengelolaan sampah impor,mulai dari Pelabuhan hingga perusahaan dan pengepul biasanya dikuasai oleh orang-orang kuat dan berpengaruh,di Bekasi mungkin dikenal para jawara. Networking mereka sangat rahasia dan ketat,orang biasa tidak mudah menembusnya. Disinyalir ada keterlibatan orang-orang kuat ibukota negara,mungkin pula pejabat negara/pemerintah pusat.

 

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20190623 224401 Gallery - Pergantian Sampah Import Memperpuruk Nasib Pemulung

Banyak pihak yang dilibatkan dalam proses transportasi dari pelabuhan hingga pabrikan, selanjutnya ke tempat pembuangan. Misalnya,pembuangan sampah impor ke tempat pembuangan akhir (TPA) dikawal dan diawasi oleh orang-orang tertentu,yang dianggap jawara. Tentunya sudah kordinasi dengan pengatur jalan.

Pabrikan pengimpor tersebut mempunyai hubungan bisnis dengan sejumlah pengusaha daur ulang atau pelapak besar. Kemudian sampah tersebut ada yang dijual ke pelapak-pelapak besar dengan harga Rp 700.000-1.000.000/truk. Selanjutnya sampah dipilah, biasanya sampah plastik dan logam.

Sedang sisa-sisa sampahnya dibuang ke TPA Burangkeng, TPA Babelan Kabupaten Bekasi. Ada juga yang dibuang ke wilayah Kabupaten Bogor dan sekitar. Dan juga dibuang ke kali, tanah kosong, bekas galian dan lain-lain Sebagian sampah itu dibakar di halaman terbuka atau tanah kosong. Hampir setiap hari ada pembakaran sisa-sisa sampah tersebut.

Sebanyak 50-70 truk sisa-sisa sampah impor itu dibuang ke TPA Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. Hanya 10 truk atau kurang yang melewati timbangan resmi TPA, sisanya “ nyeplos ”. Menurut informasi, para pekerja yang membuang sisa-sisa sampah impor ini mendapat bayaran Rp 200.000- 250.000/truk. Operator backhoe di TPA pun kebagian jatah, sangat kecil nominalnya.

Sementara sisa-sisa sampah yang dibuang ke TPA dipungut oleh para pemulung. Sampah pungutan itu dalam bentuk gabrugan,artinya campuran: ada kertas,plastic,logam. Lalu gabrugan itu disortir. Harga sampah sortir dalam partai besar,misal plastic campuran Rp 1.200-1.400/kg. Biasanya pemulung menjual sampah gabrugan itu kepada pelapak atau pengepul sampah terdekat. Sebenarnya setiap pemulung sudah punya bos.

Selanjutnya pelapak mensortir sampah impor tersebut menjadi partai kecil,misal plastic PET,aqua gelas,mainan,LD,Naso,PK,ember,Himpek dan lain-lain. Kemudian plastik sortir partai kecil dijual pada pengusaha pencacahan plastik atau langsung ke pabrik daur ulang. Harga plastik PET/aqua botol dan aqua gelas rata-rata Rp 4.000-5.000/kg, harga plastic mainan Rp 4.000/kg, plastic ember pisah warga harga Rp 2.000/kg.

Siklus penanganan sampah impor sudah menjadi suatu networking usaha yang semakin besar,meluas dan kuat, bahkan pemerintah lokal kewalahan alias tak mampu menertibkannya. Sampah impor semakin merajalela dan masuk ke kampung-kampung. Justru tempat yang dipilih adalah yang sepi dari jangkauan mata publik. Tidak ada pihak yang berani dan mampu menyetop kegiatan ini. Meskipun ditengarai dan terbukti,bahwa sampah impor itu mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) dan berdampak terhadap pencemaran lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Sampah impor sejatinya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas di Indonesia, juga merugikan pemulung dan pelapak. Karena serangan sampah impor berimplikasi terhadap menurunkan income mereka,sebab harga-harga pungutan sampah domestik sangat fluktuatif dan menurun drastis sekitar 60% lebih. Misalnya harga logam/besi BS dari Rp 3.500/k turun menjadi Rp 2.500/kg. Demikian harga plastik,kertas,dll terus menurun.

Oleh karena itu pemulung dan pelapak meminta kepada pemerintah agar menghentikan impor sampah; dan melakukan intervensi menjaga harga-harga pungutan sampah domestik. Mereka minta yang penting harga stabil dalam kurun 2-3 tahun atau lebih,sehingga dapat memprediksikan usaha dan perkembangannya dalam jangka menengah dan panjang. Tampaknya harga-harga itu ditentukan oleh mekanisme pasar komoditas sampah dunia. Mereka yang kuat modal,kapital, teknologi,alat transportasi dan jaringan pasar yang menentukan komoditas sampah tersebut.

Jika setiap tahun harga berubah-ubah dan turun drastis maka yang dipetik pemulung dan pelapak hanyalah kebangkrutan. Nasib mereka akan semaki menyedihkan dari tahun ke tahun. Sehingga menjadi penting untuk mengatakan tidak pada impor sampah dan sampah impor! Stop impor sampah!!?

Seperti pemerintah RRT/Cina dengan tegas menyatakan: CHINA SAYS NO  “FOREIGN GARBAGE”, dalam suatu publikasi internasional bertajuk DISCARDED COMMUNITIES ON THE FRONTLINES OF THE GLOBAL PLASTIC CRISIS (GAIA, april 2019). Maka carilah ilmu sampai negeri Cina. Carilah ilmu tentang menolak sampah luar negeri sampai negeri Cina.

Bisakah atau beranikah pemerintah Indonesia juga dengan tegas menyatakan: INDONESIA SAYS NO ” FOREIGN GARBAGE “!!! Jika berani maka pemerintah Indonesia sangat hebat karena membela lingkungan,ekonomi domestik dan nasib jutaan pemulung dan pelapak.

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.