LENSA HUKUM
KOTA BEKASI
Kriss Hatta melanjutkan sidang atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan Hilda Vitria. Kali ini sidang akan beragendakan membaca nota pembelaan alias Pledoi Senin,(24 Juni 2019).
“Persiapannya alhamdulillah siap semua untuk persidangan hari ini. Nota pembelaan tentu akan kami bacakan dengan lengkap semuanya seperti yang tertera,yang dibacakan dalam nota pembelaan ini,Sidang di mulai sekitaran jam 17:00 Wib.sidang pidana nomor dua ratus empat lima perkara biasa 2019 atas nama Kristian hatta,di buka ucap majelis hakim.
Pengacara membacakan pladoi sidang perkara PDM : 14 / II /04/ 2019,atas nama Kristian hatta majelis hakim judisikasi menjadi saksi atas perkara pidana dengan No. register / : 14 /II /4 /2019.
” Ujar kuasa hukum Kriss,Zein,saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2019. Kesiapan mereka diperlihatkan dengan banyaknya nota pembelaan yang akan disampaikan. Mereka akan membacakan 23 lembar nota pembelaan. ” 23 lembar yang akan kami bacakan,nota pembelaan yang kami bacakan,” kata Zein.
Menurutnya, dalam penyampaian pledoi tersebut akan dijelaskan poin-poin penting terkait saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),hingga tuntutan hukuman yang dinilai tak sesuai hukum.
Poin-poin penting seperti keterangan saksi kami tuangkan,kemudian tuntutan JPU tidak sesuai dengan hukum,keterangan-keterangan saksi dari JPU yang dibuktikan juga masih tak sesuai dengan fakta yang ada,” kata dia.
( MARIAM )