LENSA HUKUM
CIKARANG PUSAT – KAB.BEKASI
Kompi meminta transparan dalam melaksanakan mekanisme pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan 2017-2022.
” DPRD Kabupaten Bekasi harus transparan dalam menjalankan tahapan demi tahapan dalam melaksanakan Paripurna guna memilih Wakil Bupati Bekasi, ” Ungkapnya,Senin(24/06/2019).
Ergat,menilai sampai dengan saat ini DPRD Kabupaten Bekasi terkesan tertutup dalam menjalankan Tata Tertib ( Tatib ) Paripurna memilih Wakil Bupati sisa masa jabatan Tahun 2017-2022.
Karena menurut Ergat, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasal 137 PP NO. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota :
a. tugas dan wewenang panitia pemilihan;
b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;
c.persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak anggota DPRD dalam pemilihan;
f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna;
g. jumlah,tata cara pengusulan dan tata tertib saksi;
h. penetapan calon terpilih;
i. pemilihan suara ulang dan
j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
Peraturan Pemerintah tersebut sudah mengatur secara jelas terkait tugas dan kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan tahapan demi tahapan mekanisme dalam Pemilihan dimaksud.
Untuk itu Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) meminta kepada Perangkat Kerja Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah ditetapkan dapat bekerjasama secara aktif dengan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bekasi.
” Khususnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan serta mekanisme dalam melaksanakan Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi,agar pelaksanan dalam Pemilihan dimaksud dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, ” Tutupnya.
( MARIAM )