Home / Politik & Hukum / DPMPTSP Kota Bekasi Tutup Mata,PT.Besi Jaya Diduga Tidak Berijin Warga Perumahan Titian Geram
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

DPMPTSP Kota Bekasi Tutup Mata,PT.Besi Jaya Diduga Tidak Berijin Warga Perumahan Titian Geram

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190625 WA0084 - DPMPTSP Kota Bekasi Tutup Mata,PT.Besi Jaya Diduga Tidak Berijin Warga Perumahan Titian Geram

LENSA HUKUM

KOTA BEKASI

Perusahaan Pabrik fabrikasi Konstruksi Baja yang diduga tidak miliki izin yang resmi dari dinas terkait menuai permasalahan karena sangat menganggu lingkungan dan merugikan warga sekitar perumahan,(24/06/2019).

Keberadaan pabrik kontruksi baja berada di depan rumah saya menurut ibu Sinta Blok D2 No2 Tytian indah Medan Satria Bekasi kota sangat membuat bising dan mereka sering sekitar kurang lebih jam.3 pagi mobil besar masuk ke dalam Pabrik tersebut,” Ungkapnya.

kalau yang perumahan tytian indah 8 blok D3 No 12B adalah rumah Pak Sudiono sebagai Rukun tetangga 003 Rw 010 kel kali baru kecamatan Medan Satria Bekasi kota dan kebetulan Oaj Sudiono itu adalah ketua Rt saya.

 

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190625 WA0100 - DPMPTSP Kota Bekasi Tutup Mata,PT.Besi Jaya Diduga Tidak Berijin Warga Perumahan Titian Geram

Dilingkungan perumahan tityan Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi,saat ini di keluhan masyarakat,dari Nara sumber Sinta bahwasan nya. Aktivitas. PT tersebut sangat menganggu lingkungan berisik. Dan aktipitas kadang sampai malam hari,apa lagi armada pengiriman besi masuk ke gang perumahan dengan berat beban yg berlebihan dan kadang sampai subuh masih mengirim suara besi turun sangat menganggu tidur saya dan gerinda pemotongan besi pun sangat berisik sehinggga saya merasa terganggu di lingkungan rumah saya sendiri.

PT.Besi jaya terletak di lingkungan perumahan tityan depan rumah saya dan saya tau bahwasanya. Tidak boleh membuat PT. di lingkungan dengan zona lingkungan,kenapa sampai saat ini saya adukan ke pihak instansi tidak ada tanggapan untuk Menutup. Hal ini pernah saya adukan pada tahun 2013 di tangapaan di tutup hanya sementara saja,tetapi buka kembali dengan aktifitas yang keluar batas,saya merasa sangat terganggu dan tidak nyaman, ” Ucapnya.

Pasalnya Hal ini tidak adanya ketegasan dari pihak kelurahan maupun kecamatan dan dinas terkait,Bahkan warga perumahan Tytian indah menuding para pihak tersebut tutup mata,tutup telinga seakan telah melakukan korporasi, ” Ujar,Ibu Sinta.

Sementara Warga komplek Perumahan tytian indah sudah menempuh beberapa kali mengadukan keluhannya dengan adanya pabrik baja tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak-pihak terkait,baik RT,RW,Kelurahan,Kecamatan sampai Dinas terkait.

Menurut saudari inisial SL kepada media wartakum, “ Di tahun 2013 pernah kami Surati walikota yang suratnya ditembuskan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Tata Kota,Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi,hasilnya kami para pihak dipanggil dan selanjutnya menurut informasi dari dinas terkait pabrik yang berada di komplek perumahan Tytian indah.kegiatan tutup hanya sementara dan buka Kembali sampai saat ini ucapnya.

Saat media Lensa Hukum mendatangi pihak PT tersebut untuk klarifikasi tetapi tidak ada yang mau bicara hanya di kasih telpon untuk buat janji ketemu perusahaan. Tetapi Media sudah beberapakali untuk minta ketemu pihak perusahaan lewat telpon tidak di balas.

Saat dikonfirmasi oleh Media Lensa Hukum Camat Medan Satria LIA ERLIANI,AP,S.Sos.M.Si. ” Mengatakan, ” Saya minta koreksi berita acara dari pihak,sesuai hasil rapat ia,kemudian kita langsung kelapangan dari pihak kepolisian juga kesana,terus di tindak lanjutin. Saya minta ke kota untuk join surpai untuk cek lapangan dan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) untuk perizinan memang sedang di urus, ” Tegasnya.

Pada berita Acara bulan Maret kemarin saya panggil kasi Trantip untuk mempelajari kasus ini memang sudah lama,dulu itu Gudang besi baja nya itu bukan atas nama yang sekarang, Karena bulan Januari ini saya baru di Lantik. Memang gudang tersebut menganggu dan berisik kita sudah tegur Tahun 2013 kalau ngak salah di hentikan sampai beralih kepemilikan dan saya harus mempasilitas tidak untuk kepentingan salah satu tapi saya harus,mendengarkan warganya, ” Ucapnya.

Pengaduan ibu Sinta atau warga,saya liat ok walau yang keberatan beberapa rumah ia memang harus kita tanggapi dan kita juga pertemukan kelapangan jadi secara normatif kita dari pemerintahan sudah melakukan tindak lanjut sesuai normatif kita rapatkan berita acara harusnya di tandatangani,ternyata mungkin ada beberapa yang belum sepakat.saya langsung kordinasi ke (DPMPTSP) untuk mengecek PT. dan turun kelpangan dan kalau di izin perizinan akan di hentikan waktu di cek kelapangan memang berhenti jadi hanya ad pemotongan gerinda itu saja dan saya panggil pk MT nya karna saya tiga kan dia untuk buka kronologis, jadi saya nggak ngarang – ngarang Kronologi,itu tahapanya yang kita lakukan sebagai tindak lanjut dari masyarakat, ” Ucapnya.

Dan saya binggung kenapa masih beroperasi lagi PT tersebut dan saya tidak kenal dengan pemiliknya sampai sejauh ini dan Saya tidak ada kepentingan dengan perusahaan dan ibu Sinta,Satuan Polisi Pamong Praja,( Satpol PP) tidak bisa bertindak tanpa ada ini dari
(DPMPTSP) Karana saya tidak punya kewenangan.

Saya camat dan lurah pun marah,Jangan ada kesanga saya main mata dengan perusahaan .saya sempat menduduki kedua belah pihak apa keberatan warga pada saat itu perusahaan ia ia ok Bu saya akan hentikan ucap perusahaan ternyata ganti perusahaan orang lain,ternyata Bu Sinta lapor lagi tidak di hentikan dan merasa terganggu karena kebisingan.saya langsung lapor ke (DPMPTSP) tolong cek mereka sudah berizin apa belum,karna yg punya perizinan beliau dan SKDU saya juga gak liat karna belum ada perizinanya mangkanya kita kita tegur,kami pihak pemerintahan kota dan kecamatan sudah melakukan sesi tahap normatif kita. Menegur untuk di hentikan dulu sebelum perizinan keluar, ” Ucapnya.

Undang-undang Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (DPMPTSP)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan permukiman melarang pemukiman dijadikan kegiatan usaha. Rumah boleh menjadi tempat usaha jika tidak membahayakan atau mengganggu masyarakat ditempat tinggal tersebut. Jika ingin menjadikan rumah tinggal untuk kegiatan usaha terbatas sah dan boleh asalkan tidak mengganggu,meresahkan,membuat polusi atau merugikan masyarakat.

( MARIAM / SULE )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.