Home / Nasional / Bupati Tegal ingatkan Kades Berhati-Hati Gunakan Dana Desa
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Bupati Tegal ingatkan Kades Berhati-Hati Gunakan Dana Desa

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190626 WA0042 - Bupati Tegal ingatkan Kades Berhati-Hati Gunakan Dana Desa

LENSA HUKUM

KABUPATEN TEGAL

Kepala desa supaya berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Penggunaan dana desa harus digunakan sesuai kebutuhan dan jangan sampai terdapat kelalaian dalam menggunakan dana desa. Sebab,akan berdampak persoalan hukum bagi para kepala desa.

Demikian Bupati Tegal,Umi Azizah,mengingatkan kepada para Kepala Desa (kades),Selasa (25/06/2019),pada acara Pelatihan Manajemen Pemerintahan untuk Kepala Desa Tahun 2019 Hasil Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2018,di Gedung Muslimat NU Slawi, Kabupaten Tegal.

 

Umi mengungkapkan,dana desa selain untuk infrastruktur desa dan pengentasan kemiskinan seperti rehabilitasi rumah tidak layak huni,juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa,meliputi pemberdayaan kewirausahaan pemuda,seni maupun bakat olahraga pemuda.

LensaHukum.co.id - IMG 20190626 WA0043 - Bupati Tegal ingatkan Kades Berhati-Hati Gunakan Dana Desa

Pemerintah Desa dapat memberikan pelatihan atau ruang khusus untuk pemuda desa yang memiliki minat berwirausaha. Begitupun dengan pemuda desa yang mempunyai bakat olahraga maupun seni. “ Beri mereka peralatan seni atau olahraga yang memadai melalui dana desa, agar anak-anak usia produktif bisa menjadi potensi sumber daya manusia untuk pembangunan daerah melalui desa, ” Tutur Bupati Tegal.

Namun,dikatakan Umi penggunaan dana desa tersebut harus dibahas melalui musyawarah desa yang telah disepakati bersama. Ketika suatu desa infrastruktur jalan desanya sudah bagus, maka penggunaan dana desa dapat dipergunakan untuk hal yang lain.

Umi mengatakan,dana desa juga dapat dialokasikan untuk membantu warga desa yang terkena musibah. Misalnya di suatu desa terdapat rumah warga yang roboh terkena angin puting beliung atau kebakaran atau musibah lainnya. Pemerintah Desa harus hadir memberi bantuan untuk warganya. “Pemerintah Desa harus bergerak cepat, membantu warga yang terkena musibah melalui dana desa bidang kebencanaan, ” Ujarnya.

Umi berharap Kepala Desa mampu mengalokasikan dana desa dengan benar, sesuai dengan visi-misi para pengampu kebijakan. Karena visi misi di daerah mengacu pada visi misi gubernur bahkan presiden,sebab daerah sampai pusat merupakan satu kesatuan.

( DAROJAT )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.