Home / Nasional / Bupati Purwakarta : Konsep Full Day School Bakal Lahirkan Generasi Muda Stress dan Depresi

Bupati Purwakarta : Konsep Full Day School Bakal Lahirkan Generasi Muda Stress dan Depresi

LensaHukum.co.id - 01 - Bupati Purwakarta : Konsep Full Day School Bakal Lahirkan Generasi Muda Stress dan DepresiPURWAKARTA – Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Huhajir Efendi dalam menerapkan sistem ‘Full Day School’ mendapat penolakan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Alasannya, titah sang Menteri itu akan menimbulkan menimbulkan pro kontra di masyarakat dan hanya cocok diterapkan di wilayah perkotaan. Karena itu, Bupati yang menerapkan sistem Pendidikan Berkarakter ini meminta Mendikbud agar mengkaji ulang rencana tersebut.

“Sistem Full Day School atau jam sekolah penuh tidak cocok diterapkan di daerah, karena akan menimbulkan pro kontra khususnya di wilayah pedesaan,” kata dia saat ditemui disela-sela kegiatan di SMAN 2 Purwakarta.

Selain di wilayahnya, Dedi juga menambahkan, pro kontra bakal terjadi di beberapa daerah lainnya seperti di Provinisi Papua, Kalimantan bahkan di Ibu Kota sendiri. Ia berpendapat, konsep Full Day School bisa dijalankan bilamana  telah tersedia fasilitas yang memadai di setiap sekolah.

“ Tanpa fasilitas yang memadai, konsep itu akan melahirkan generasi muda yang stress dan depresi,” imbuhnya.

Karena itu, dirinya akan tetap menjalankan konsep Pendidikan Berkarakter yang telah dijalankan sejak tahun 2008 lalu. Apalagi, kata dia lagi mata pencaharian para orang tua siswa di Kabupaten Purwakarta adalah petani.

“Sepulang sekolah mereka bisa membantu orang tuanya di sawah, belajar berladang, bercocok tanam, beternak dan kegiatan lain yang sifatnya mengasah kemandirian mereka kelak. Ini juga solusi kami di Purwakarta untuk  generasi mendatang yang mampu menciptakan ketahanan pangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Purwakarta ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Berkarakter sudah diintegrasikan dengan Perbup tentang Desa Berbudaya sehingga pelajaran siswa di sekolah harus diaplikasikan oleh siswa di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, para orang tua yang tidak mendorong anak-anak mereka untuk melaksanakan peraturan tersebut diberikan sanksi berupa pencabutan subsidi kesehatan dan pendidikan dari pemerintah daerah. (ONE/RIF)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250524 WA0089 310x165 - Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

  Lensa Hukum  Setu – Kabupaten Bekasi lensahukum.co.id Kegiatan Acara berkolaborasi terus melayani ( BOTRAM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.