LENSA HUKUM
CIKARANG PUSAT – KABUPATEN BEKASI
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi mendapatkan suntikan modal senilai Rp.197 miliar dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal itu disahkan antara eksukutif dan legislatif pada rapat pariupurna penyertaan modal di Gedung DPRD Kabupaten bekasi tahun lalu Rabu,(25/10/2018 malam).
Pasalnya,Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Nyumarno mengatakan,penyertaan modal yang diusulkan sebesar Rp 906 miliar,namun baru dicairkan Rp 197 miliar. Sisa akan bertahap pada tahun-tahun berikutnya, ” Tegas,Nyumarno,Rabu (25/10/2018).
” Adapun angka yang diberikan kita menghitung dari skala priotitas yang dibutuhkan PDAM seperti perbaikan infrastruktur, nanti kita berikan lagi secara bertap hingga nominalnya mencapai Rp 906 miliar,”
Saat Media Lensa Hukum investigasi mendatangi PDAM Tirta Bhagasasi,Kecamatan Cikarang Pusat kabupaten Bekasi Jumat,(05/07/2019). Banyaknya kejanggalan di Lingkungan Kantor PDAM Bhagasasi. Dari pernyataan diatas sudah jelas Anggaran untuk Infrastruktur PDAM telah dicairkan. Dengan Angka Anggaran yang begitu besar,serta Kenyataannya tidak sesuai dengan yang ada,seperti Taman PDAM Bhagasasi menjadi Tempat pembakaran Sampah,Jalan Utama pintu masukpun retak-retak,Disamping masjid terkesan tidak terawat,hal ini dengan nominal Angkat yang dicairkan senilai Rp. 197 Millyar,kenyataannya tidak sebanding realita yanga ada.
( SAM LUBIS )