Home / Nasional / Kejaksaan Tinggi Aceh Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Kemetrian Kelautan Dan Perikanan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kejaksaan Tinggi Aceh Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Kemetrian Kelautan Dan Perikanan

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190704 WA0111 - Kejaksaan Tinggi Aceh Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Kemetrian Kelautan Dan Perikanan

LENSA HUKUM

BANDA ACEH

Kamis (04 Juli 2019 ),Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyitaan beberapa barang bukti kasus dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung Lepas Pantai (KJA offshore) di Sabang, Aceh. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik Kejati Aceh dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

LensaHukum.co.id - IMG 20190704 WA0109 - Kejaksaan Tinggi Aceh Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Kemetrian Kelautan Dan Perikanan

Pasalnya,Dengan Penetapan Nomor : 12 /Pen.Pid/2019/PN Bna,sesuai permintaan Jaksa Penyidik Kejati Aceh untuk melakukan izin penyitaan, Nomor : B-1950 / N.1.5 / Fd.1 / 07 / 2019, berupa :
1. 8 (delapan) unit cages beserta perangkat-perangkatnya;
2. 1 (satu) paket mooring system for cages beserta perangkat-perangkatnya;
3. 8 (delapan) unit nets for cages beserta perangkat-perangkatnya;
4. 2 (dua) unit net cleaner beserta perangkat-perangkatnya;
5. 1 (satu) work boat beserta perangkat-perangkatnya;
6. 1 (satu) unit paket camera system beserta perangkat-perangkatnya;
7. 1 (satu) unit feed barge beserta perangkat-perangkatnya;
8. 1 (satu) unit paket mooring system for barge beserta perangkat-perangkatnya;
9. 1 (satu) perangkat feed pipe.

LensaHukum.co.id - IMG 20190704 WA0110 - Kejaksaan Tinggi Aceh Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Kemetrian Kelautan Dan Perikanan

Adapun hal ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Aceh,didasarkan pada telah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 04 / N.1 / Fd.1 / 06 / 2019 tangal 19 Juni 2019, dan Jaksa Penyidik melihat terdapat korelasi barang barang tersebut terhadap indikasi dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) senilai Rp 45.000.000.000,- ( empat puluh lima milliar rupiah ) sebagaimana tertuang dalam kontrak,yang bersumber dari dana APBN 2017 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,yaitu pekerjaan Pengadaan Percontohan Budidaya Ikan Lepas Pantai (KJA Offshore) yang dimenangkan oleh PT. Perikanan Nusantara (Perinus).

( REDAKSI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.