Home / Nasional / Bupati Pekalongan Serahkan Bantuan Sosial Kepada 100 Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Bupati Pekalongan Serahkan Bantuan Sosial Kepada 100 Wanita Rawan Sosial Ekonomi

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190707 WA0007 - Bupati Pekalongan Serahkan Bantuan Sosial Kepada 100 Wanita Rawan Sosial Ekonomi

LENSA HUKUM

KABUPATEN – PEKALONGAN

Kab Pekalongan – Sebanyak 100 Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) di Kabupaten Pekalongan menerima bantuan sosial dari Bupati Pekalongan KH.Asip Kholbihi, SH.,M.Si., Jumat (05/07/2019) pagi di Aula Dinas Sosial setempat.

Bupati mengatakan bantuan sosial ini bertujuan untuk mendukung WRSE menjadi mandiri. Kemudian WRSE ini dapat menggunakan bantuan tersebut sebagai modal usaha.

“Saya berpesan kepada ibu-ibu yang menerima bantuan benar-benar memanfaatkannya untuk mengembangkan kegiatan ekonominya, karena yang paling utama untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang sudah tidak ada kepala keluarga laki-laki yang menanggungnya,” kata Bupati.

LensaHukum.co.id - IMG 20190707 WA0009 - Bupati Pekalongan Serahkan Bantuan Sosial Kepada 100 Wanita Rawan Sosial Ekonomi

Menurut Bupati Asip, pemerintah memberikan bantuan tidak berupa uang melainkan barang seperti kompor gas, mixer, sepeda.

“Kita memberikan apa yang diminta oleh penerima manfaat. Misalnya, penerima ingin sepeda untuk berjualan kerupuk pemerintah memberikan. Kemudian, minta kompor gas untuk berjualan makanan kita kasih dan harapannya bisa menambah omzet dagangannya,” jelasnya.

Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dra.Hj.Siti Masruroh, M.Si menjelaskan bantuan tersebut adalah modal usaha bagi para WRSE untuk menjalankan usahanya masing-masing. Pihaknya akan mendampingi para WRSE hingga dapat hidup mandiri dan lepas dari garis kemiskinan.

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190707 WA0008 - Bupati Pekalongan Serahkan Bantuan Sosial Kepada 100 Wanita Rawan Sosial Ekonomi

” Ada 100 orang penerima manfaat ini dan bantuan ini berupa barang bukan uang tunai. Mereka berasal 9 desa di 7 kecamatan,” jelasnya.

Tujuan bantuan tersebut diberikan kepada wanita yang memiliki usaha dasar seperti penjahit,salon,penjual kue atau gorengan,yang dianggap belum mampu untuk mengembangkan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

” Penerima manfaat yang termasuk dalam kategori WRSE yakni para perempuan dewasa menikah, belum menikah ataupun janda,” imbuhnya.

Adapun ke-100 WRSE penerima bantuan berasal dari Kecamatan Kedungwuni (6 orang),Kecamatan Wiradesa (16 orang),Kecamatan Kajen (14 orang),Kecamatan Buaran (17 orang),Kecamatan Karangdadap (10 orang),Kecamatan Kesesi (20 orang),dan Kecamatan Talun (17 orang).

( EVA ABDULLAH )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240819 012519 WhatsApp 310x165 - Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

  Lensa Hukum Batang – Jawa Tengah lensahukum.co.id Batang jawa tenten, Hari minggu Tanggal I8 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.