LENSA HUKUM
TAMBORA – JAKARTA BARAT
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dan menangkap Wahyu Chandra (27 th),seorang pelaku pencurian di Jalan Tanah Sereal VII Gg. BB No 45 Rt.010/012 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga senilai Rp.40 Juta.
Kapolsek.Tambora Kompol.Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP.Supriyatin SH MH mengatakan,lbahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka pelaku terjadi pada Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 03.30 Wib ketika itu korban hendak akan pergi untuk berdagang.
Kemudian sekira pkl. 07.00 WIB suami korban Suatmaji pulang ke rumah dan diketahui bahwa pintu rumah samping sebelah kanan sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian pelapor ditelpon oleh Suatmaji memberitahukan kejadian tersebut.
” Jadi saat saksi masuk ke rumah. Kondisi pintu samping rumah sudah dalam keadaan terbuka dengan gemboknya rusak dan situasi rumah dalam keadaan berantakan,” tutur Kompol Iver Son Manossoh Senin (08/07/2019).
Masih kata Kompol Iver Son,kemudian korban cek barang-barang dan uang yang disimpan di lemari buffet dan diketahui bahwa 3 buah gelang emas,1 buah liontin emas,1 buah kalung emas,1 buah kunci kontak mobil,1 lembar kartu SIM A atas nama SUATMAJI dan 1 lembar STNK asli mobil dan uang tunai kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000 sudah tidak ada.
” Dari pengakuan tetangga korban,pintu rumah korban sudah terbuka,” tuturnya.
Dari laporan tersebut,kata Kompol Iver Son, Anggota unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyilidikan dan pemeriksaan saksi serta fakta2 di sekitar TKP untuk mendapat pentunjuk atas kejadian tersebut.
Dan dari hasil kerja keras team Reskrim Polsek Tambora di Pimpin Kanit Reskrim Akp.Supriyatin,SH.MH dan Panit Iptu.Eko Agus S.SH akhirnya berhasil berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya,” tutup Kapolsek Tambora.
( KHANZA / Bidhum )