Home / Sosial & Budaya / Sosialisasi Peraturan Perlindungan Anak Dibuka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Sosialisasi Peraturan Perlindungan Anak Dibuka

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190707 WA0096 - Sosialisasi Peraturan Perlindungan Anak Dibuka

LENSA HUKUM

KABUPATEN – PEKALONGAN

Keberadaan anak punk dikeluhkan oleh warga di Desa Karanganyar,Kecamatan Tirto,Kabupaten Pekalongan. Keluhan itu disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat di desa itu,Mansyur,ketika mengikuti Sosialisasi Peraturan Perlindungan Anak yang digelar Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Drs.H.Bisri Romly.MM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,di Gedung PCNU Kabupaten Pekalongan di Kedungwuni Sabtu,(06/07/2019).

” Apakah ada peran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan anak punk. Sebab ketika saya tanya kenapa aparat penegak hukum belum bertindak kepada mereka, disampaikan alasan lantaran anak punk masih tergolong anak-anak. Nanti kena HAM,” kata dia.

Padahal,lanjut dia,berbagai langkah dialogis untuk mengatasi persoalan anak punk di desanya sudah dilakukan. Namun,kata Mansyur, ljustru ancaman yang dia peroleh para anak punk tersebut. ” Kapan anakmu kena nantinya,” ucap dia menirukan nada ancaman yang didapatkannya.

LensaHukum.co.id - IMG 20190707 WA0098 - Sosialisasi Peraturan Perlindungan Anak Dibuka

Menanggapi persoalan itu,Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Kabid Perlindungan Anak Kelompok Minoritas Ditjen Perlindungan Anak, Asisten Deputi Khusus di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Nanang A.Rahman menyampaikan,apa yang dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat tersebut sudah benar.

Hanya saja,intervensi dari berbagai pihak terutama pihak yang berwenang dinilainya masih kurang. Sehubungan dengan adanya ancaman hal demikian masuk wilayah lain. Dimana ada peraturan tersendiri yang dapat memproses persoalan tersebut.

Bupati Pekalongan,KH.Asip Kholbihi,SH.,M.Si yang berkesempatan hadir dalam acara itu menyampaikan,Pemkab Pekalongan sudah punya peta jalan dalam membangun kota layak anak. Bahkan,sejumlah penghargaan sebagai kota layak anak sudah diperolehnya mulai dari tingkat pratama hingga madya.

LensaHukum.co.id - IMG 20190707 WA0097 - Sosialisasi Peraturan Perlindungan Anak Dibuka

Berkaitan dengan persoalan anak punk,dirinya sudah memerintahkan dinas terkait untuk mengatasi persoalan itu. Salah satu langkah dari pemerintah daerah untuk membangun akidah anak sejak dini adalah memasukkan program meningkatkan akidah dengan membaca risalah awal sebelum memulai belajar.

Sementara itu,Anggota Komisi VIII DPR RI Bisri Romly, mengatakan,sebagai anggota DPR RI memiliki kewajiban konstitusi menyapa konstituen dengan berbagai program.

” Salah satu program yang kita bawa adalah sosialisasi peraturan perlindungan anak bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

( EVA ABDULLAH )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220121 102854 Gallery 310x165 - Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

    LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Trotoar adalah untuk pelintas pejalan kaki, pihak pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.