Home / Nasional / Dua Bandar Ganja Diringkus Unit Resnarkoba Polres Tangerang Kota
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Dua Bandar Ganja Diringkus Unit Resnarkoba Polres Tangerang Kota

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190708 WA0111 - Dua Bandar Ganja Diringkus Unit Resnarkoba Polres Tangerang Kota

LENSA HUKUM

TANGERANG KOTA

Unit Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja Senin,(30/6/2019) bulan lalu.

Diketahui,pengedar narkoba antar Provinsi itu dibekuk di tempat yang berbeda,dengan barang bukti ganja seberat delapan kilogram.

LensaHukum.co.id - IMG 20190708 WA0118 1 - Dua Bandar Ganja Diringkus Unit Resnarkoba Polres Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota,Kombes Abdul Karim menjelaskan, bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat terpisah. Namun, di wilayah yang sama,yakni Ciseeng,Kabupaten Bogor,Jawa Barat.

” RD ditangkap di kontrakannya pada Minggu 30 Juni 2019 dengan barang bukti tiga paket besar ganja seberat 2818 gram. Sementara, dari hasil pengembangan RD,kami juga berhasil menangkap AR dirumahnya dengan barang bukti sebanyak lima paket besar dan 11 paket kecil ganja kering dengan berat 5194 gram,”terang Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota Senin,(08/07/2019).

LensaHukum.co.id - IMG 20190708 WA0114 - Dua Bandar Ganja Diringkus Unit Resnarkoba Polres Tangerang Kota

Abdul Karim menambahkan,keduanya berhasil ditangkap berdasarkan hasil dari pengembangan laporan masyarakat pada 23 Juni 2019 lalu,bahwa akan ada seserorang yang ingin melakukan transaksi narkoba di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.

” Atas dasar itu,petugas kami yang dipimpin Kanit I Satnarkoba,AKP.Riyanto melakuan pemantauan. Petugas kami mencurigai orang seperti yang diinformasikan,lalu membuntuti hingga ke Ciseeng dan berhasil ditangkap,” jelasnya.

LensaHukum.co.id - IMG 20190708 WA0112 - Dua Bandar Ganja Diringkus Unit Resnarkoba Polres Tangerang Kota

Lebih dalam ia mengatakan,kedua pelaku yang berhasil ditangkap mendaptkan narkoba itu dari seseorang berinisial AM (DPO).

” Akibat perbuatannya,kedua pelaku yang kami amankan terancama Pasal 114 Ayat 2 sub,Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

( KHANZA )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.