LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Dimana kita tau kali sangat di perlukan hewan dan pertanian dan masyarakat saat kemarau tiba. Disaat Wartawaan Lensa hukum investigasi telah melihat jelas pembuangan Limbah perusahaan di kali Senin,(08/07/2019).
Pasalnya,Saat media lensa hukum mendatangi perusahan tersebut di pertemukan direktur PT.tersebut yakni bpk (MRD),dari hasil konfirmasi bahwasanya kebetulan AMDAL kita lagi dalam perbaikan dalam kategori kita akan membuat bak air Limbah,kebetulan bak kita kosongkan Tangki yang untuk free payernya kita kosongkan terpaksa tumpah ke saluran air atau Drainase dan ke kali dan sementara’ saja kita buang ke kali, untuk selanjutnya kita olah lagi dengan baik, ” Ucapnya.
Perusahan kita memang tidak ada papan nama ,dulu pernah demo dan kita ganti dengan nama Perusahaan lain memang kita belum buatkan nama perusahan di depan PT, bukan menghindari Pajak, ” Ungkapnya.
Dalam peraturan perundang – undangan sudah jelas kita tau,jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLHsebagai berikut
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke Media Lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dinas Lingkungan hidup agar benar-benar memperhatikan PT. XxX,yang membung limbah ke kali sadang dan kali CBL,jangan ada main mata terhadap perusahan, ” Pungkasnya.
Marihot juga mengatakan selaku dari lembaga Kabid (BPPK- RI),Badan Pencegahan dan pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,bahwa setiap badan usaha /perusahaan harus ada papan nama usaha tersebut agar masyarakat mengetahui agar masyarakat jangan jdi bahan pertanyaaan di mata masyarakat karna semua ada punya aturan maupun undang undang.
( MARIAM )