Home / Nasional / Kali Sadang Tercemar DiDuga Oleh Limbah Perusahaan

Kali Sadang Tercemar DiDuga Oleh Limbah Perusahaan

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190708 WA0121 - Kali Sadang Tercemar DiDuga Oleh Limbah Perusahaan

LENSA HUKUM

KABUPATEN BEKASI

Dimana kita tau kali sangat di perlukan hewan dan pertanian dan masyarakat saat kemarau tiba. Disaat Wartawaan  Lensa hukum investigasi telah melihat jelas pembuangan Limbah perusahaan di kali Senin,(08/07/2019).

Pasalnya,Saat media lensa hukum mendatangi perusahan tersebut di pertemukan direktur PT.tersebut yakni bpk (MRD),dari hasil konfirmasi bahwasanya kebetulan AMDAL kita lagi dalam perbaikan dalam kategori kita akan membuat bak air Limbah,kebetulan bak kita kosongkan Tangki yang untuk free payernya kita kosongkan terpaksa tumpah ke saluran air atau Drainase dan ke kali dan sementara’ saja kita buang ke kali, untuk selanjutnya kita olah lagi dengan baik, ” Ucapnya.

LensaHukum.co.id - IMG 20190708 WA0122 - Kali Sadang Tercemar DiDuga Oleh Limbah Perusahaan

Perusahan kita memang tidak ada papan nama ,dulu pernah demo dan kita ganti dengan nama Perusahaan  lain memang kita belum buatkan nama perusahan di depan PT, bukan menghindari Pajak, ” Ungkapnya.

Dalam peraturan perundang – undangan sudah jelas kita tau,jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLHsebagai berikut

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke Media Lingkungan hidup tanpa izin.

LensaHukum.co.id - IMG 20190708 WA0123 - Kali Sadang Tercemar DiDuga Oleh Limbah Perusahaan

Pasal 104 UU PPLH
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dinas Lingkungan hidup agar benar-benar memperhatikan PT. XxX,yang membung limbah ke kali sadang dan kali CBL,jangan ada main mata terhadap perusahan, ” Pungkasnya.

Marihot juga mengatakan selaku dari lembaga Kabid (BPPK- RI),Badan Pencegahan dan pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,bahwa setiap badan usaha /perusahaan harus ada papan nama usaha tersebut agar masyarakat mengetahui agar masyarakat jangan jdi bahan pertanyaaan di mata masyarakat karna semua ada punya aturan maupun undang undang.

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250524 WA0089 310x165 - Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

  Lensa Hukum  Setu – Kabupaten Bekasi lensahukum.co.id Kegiatan Acara berkolaborasi terus melayani ( BOTRAM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.