LENSA HUKUM
KOTA BEKASI
Perusahaan PT. Dimas Abadi Prima atau PT.Besi jaya,malakukan Pbrikasi Konstruksi Baja yang diduga tidak miliki ijin yang resmi dari dinas terkait menuai permasalahan karena sangat menganggu lingkungan dan merugikan warga sekitar perumahan,(10/07/2019).
Dengan Adanya Keberadaan pabrik kontruksi baja berada di depan rumah saya menurut ibu Sinta Blok D2 No2 Tytian indah Medan Satria Bekasi kota sangat membuat bising dan mereka sering sekitar kurang lebih jam.03:00 wib,pagi mobil besar masuk ke dalam Pabrik tersebut,” Ungkapnya.
Setelah Media lensa hukum konfirmasi camat Medan satria LIAERLIANI,AP,S.Sos.M.Si. ”
Camat Medan tidak ada kegiatan apapun saat Tim satpol kesana Camat Medan Satria,sementara mereka tidak ada kegiatan, ” Ucapnya.
Dari keterangan warga yakni ibu Sinta bahwasanya PT.Besi jaya tersebut. Berapa hari sempat Tidak ada kegiatan akan tetapi berapa hari ini sudah mulai aktifitas lagi dan kucing-kucingan kita sebagai masyarakat yang terganggu merasa pemerintah ini tidak tegas.
Pasalnya,hal ini sudah jelas PT.Besi jaya tersebut belum terdaftar dan hari ini dari pak lurah mengantarkan surat kepada saya selaku warga bahwasanya ini sudah datang surat dari DPTSP bahwasanya PT.tersebut sudah di datangi surat SP 1. Aneh surat nama PT yang di bilang camat kepada media PT Besi jaya . Ini surat peringatan dari dinas PT nya beda Dimar abadi prima, ” Ucapnya .
Kabag Humas,Sajekti Rubiah saat di mintai keterangan ” Yang jawab OPD Tehnisnya dan hal itu Sudah aku sampaikan ke DPTSP
Setelah dicek dalam sistem register di dpmptsp,, bahwa ijin,perusahaan dimaksud belum terdaftar di dpmptsp,selanjutnya dpmptsp akan menginfokan ked Dinas teknis( distaru, disperindag ) sebagai bahan pengawasan di lapangan. Demikian, ” Ucap camat Lia kepada Media Lensa Hukum saat dikonfirmasi lewat Handpone.
Saat Media Lensa Hukum mendatangi pihak PT tersebut untuk konfirmasi terkait ijin dan AMDAL dan HO tetapi tidak ada yang mau bicara hanya di kasih telpon untuk buat janji ketemu perusahaan. Tetapi Media sudah beberapakali untuk minta ketemu pihak perusahaan lewat telpon tidak di balas.
Saat dikonfirmasi oleh Media Lensa Hukum Camat Medan Satria LIA ERLIANI,AP,S.Sos.M.Si. ” Mengatakan, ” Saya minta koreksi berita acara dari pihak,sesuai hasil rapat ia,kemudian kita langsung kelapangan dari pihak kepolisian juga kesana,terus di tindak lanjutin. Saya minta ke kota untuk join surpai untuk cek lapangan dan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) untuk perizinan memang sedang di urus, ” Tegasnya.
Pada berita Acara bulan Maret kemarin saya panggil kasi Trantip untuk mempelajari kasus ini memang sudah lama,dulu itu Gudang besi baja nya itu bukan atas nama yang sekarang, Karena bulan Januari ini saya baru di Lantik. Memang gudang tersebut menganggu dan berisik kita sudah tegur Tahun 2013 kalau ngak salah di hentikan sampai beralih kepemilikan dan saya harus mempasilitas tidak untuk kepentingan salah satu tapi saya harus,mendengarkan warganya, ” Ucapnya.
Pengaduan ibu Sinta atau warga,saya liat ok walau yang keberatan beberapa rumah ia memang harus kita tanggapi dan kita juga pertemukan kelapangan jadi secara normatif kita dari pemerintahan sudah melakukan tindak lanjut sesuai normatif kita rapatkan berita acara harusnya di tandatangani,ternyata mungkin ada beberapa yang belum sepakat.saya langsung kordinasi ke (DPMPTSP) untuk mengecek PT. dan turun kelapangan dan kalau di ijin perizinan akan di hentikan waktu di cek kelapangan memang berhenti jadi hanya ad pemotongan gerinda itu saja dan saya panggil pk MT nya karna saya tiga kan dia untuk buka kronologis, jadi saya nggak ngarang – ngarang Kronologi,itu tahapanya yang kita lakukan sebagai tindak lanjut dari masyarakat, ” Ucapnya.
Dan saya binggung kenapa masih beroperasi lagi PT tersebut dan saya tidak kenal dengan pemiliknya sampai sejauh ini dan Saya tidak ada kepentingan dengan perusahaan dan ibu Sinta,Satuan Polisi Pamong Praja,( Satpol PP) tidak bisa bertindak tanpa ada ini dari
(DPMPTSP) Karana saya tidak punya kewenangan.
Saya camat dan lurah pun marah,Jangan ada kesannya saya main mata dengan perusahaan dan saya sempat menduduki kedua belah pihak apa keberatan warga pada saat itu perusahaan ia ia ok Bu saya akan hentikan, ” Ucap perusahaan ternyata ganti perusahaan orang lain,ternyata Bu Sinta lapor lagi tidak di hentikan dan merasa terganggu karena kebisingan.saya langsung lapor ke (DPMPTSP) tolong cek mereka sudah berizin apa belum,karna yg punya perizinan beliau dan SKDU saya juga gak liat karna belum ada perizinanya mangkanya kita kita tegur,kami pihak pemerintahan kota dan kecamatan sudah melakukan sesi tahap normatif kita. Menegur untuk di hentikan dulu sebelum perizinan keluar, ” Ucapnya.
Undang-undang Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (DPMPTSP)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan permukiman melarang pemukiman dijadikan kegiatan usaha. Rumah boleh menjadi tempat usaha jika tidak membahayakan atau mengganggu masyarakat ditempat tinggal tersebut. Jika ingin menjadikan rumah tinggal untuk kegiatan usaha terbatas sah boleh asalkan tidak mengganggu,meresahkan,membuat polusi atau merugikan masyarakat.
( MARIAM / SULE )