LENSA HUKUM
SUMENEP – MADURA
Sahibul Hasan warga Desa Pagarbatu,Kecamatan Saronggi,Kabupaten Sumenep sangat berduka dan sock karena anak laki – lakinya meninggal dengan cara gantung diri.
Hairul Anam ( laki – laki ) Usia 30 tahun,Desa Pagarbatu RT.05/RW 02,Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep ditemukan Gantung Diri di kusen pintu ruang tengah tepatnya didepan kamar mandi oleh Sahibul Hasan Bapaknya sendiri.
Pada hari Selasa,(09 Juli 2019 ),sekitar Pukul 11.00 Wib,saat Sahibul Hasan bermaksud membangunkan anaknya yang bernama Haerul Anam untuk makan siang, ketika masuk kedalam rumah melihat anaknya dalam keadaan tergantung di kusen pintu ruang tengah rumahnya tepatnya didepan kamar mandi. Pada saat itu diketahui anaknya tergantung dengan menggunakan sarung yang yang diikatkan ke kayu tengah kusen pintu.
Saat ditemukan tersebut ternyata anaknya sudah dalam keadaan tidak bernyawa ( Meninggal Dunia ) dengan posisi badan menghadap ke Selatan dan tak jauh dari tempat itu terdapat kursi plastik.
Karena melihat anaknya tergantung maka Sahibul Hasan memanggil Istrinya Juhana dan keduanya segera menurunkan anaknya dan ditaruh ditempat tidur.
Mendengar kejadian tersebut Radawi ( laki – laki ) Pj. Kades Pagarbatu dengan Alamat terakhir Dusun Gedungan Timur,desa Gedungan,Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep segera melaporkan kepada Pihak yang berwenang.
Pihak Polres Sumenep melalui Kasubbag.Humas AKP.Widiarti,S.SH,membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi,serta membuat Surat Pernyataan bahwa menolak dilakukan proses hukum dan otopsi karena menerima bahwa kematian Haerul Anam murni bunuh diri tidak ada unsur kesengajaan.
( BAMBANG )