Home / Sosial & Budaya / Halal Bi Halal PPRT Sekecamatan Reban Bersama Kepala Desa Dan Muspika
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Halal Bi Halal PPRT Sekecamatan Reban Bersama Kepala Desa Dan Muspika

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190711 WA0011 - Halal Bi Halal PPRT Sekecamatan Reban Bersama Kepala Desa Dan Muspika

LENSA HUKUM

REBAN – KABUPATEN BATANG

Acara Halal Bi Halal yang diadakan di Pendopo Kecamatan Reban kabupaten Batang,(10/07/2019), Di hadiri ketua badan pendiri PPRT kabupaten Batang,KH. Zaenal muttaqin,pengurus PPRT kabupaten Batang,pengurus PPRT kecamatan REBAN. Ketua RT/RW beserta Kepala Desa se kecamatan REBAN dan MUSPIKA. juga dari BPJS kabupaten BATANG.

Tabri Ketua pengurus PPRT kecamatan Reban mengucapkan banyak ” terimakasih Kepada Kepala Desa se kecamatan Reban juga kepada Muspika kecamatan Reban atas partisipasi dan dukungan adanya Halal bi halal menjalin silaturahim RT/RW kepala Desa dan Muspika, alhamdulilah atas izin Allah SWT berjalan dengan lancar.

LensaHukum.co.id - IMG 20190711 WA0013 - Halal Bi Halal PPRT Sekecamatan Reban Bersama Kepala Desa Dan Muspika

 

Harapan kedepan pprt kecamatan Reban semakin sholid kompak saling membantu satu samalain dan selaku ketua RT/RW semakin senerge dengan kepala Desa atau pemdes untuk membangun Desa agar kedepan bisa lebih baik maju kususnya daerah kecamatan Reban, ” Ungkap,TABRI ketua pprt kecamatan Reban.

Camat Reban Drs M,PATONI dalam sambutanya PPRT di kabupaten BATANG pertama ada se Indonesia baru dikab Batang Jateng. Dengan adanya kegiatan pprt Halal BI halal sangat mendukung dan bisa berkelanjutan untuk kenerja RT/RW bersama kepala desa /pemdes tambah lebih sinerge. Ibu DINDA dari BPJS kabupaten Batang menerangkan tentang BPJS ketenaga kerjaan kepada pprt kecamatan Reban bagaimana cara pendaftaran BPJS ketenaga kerjaan apa manfaat BPJS.

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190711 WA0010 - Halal Bi Halal PPRT Sekecamatan Reban Bersama Kepala Desa Dan Muspika

 

Pertama apabila bapak RT /RW mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas dibawa kerumah sakit negri atau swasta akan ditanggung oleh BPJS.

Ketua kalau dibawa kerumah sakit negeri akan diprioritaskan No.1 kalau diswasta diprioritas no.2.

LensaHukum.co.id - IMG 20190711 WA0015 - Halal Bi Halal PPRT Sekecamatan Reban Bersama Kepala Desa Dan Muspika

 

ketiga apabila meninggal dapat ansuransi dari BPJS ketenaga kerjaan dan diurus melalui desa juga pengurus PPRT. Yang belum mendaftar bisa melalui ketua pprt kecamatan mengisi formulir pendaftaran BPJS ketenaga kerjaan dan bisa langsung kekantor BPJS kabupaten Batang.ujar ibu DINDA dari BPJS kabupaten Batang.

( WAHYANI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220107 110613 WhatsApp 310x165 - Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi Angka Bicara Terkait Viral Pungutan Parkiran

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi Angka Bicara Terkait Viral Pungutan Parkiran

  LENSA HUKUM JAYAMUKTI – KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Viral nya Video pungutan liar yang di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.