BOGOR – Warga Kampung Babakan, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor mengeluhkan adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT dan tokoh pemuda dalam program listrik masuk desa (lisdes) di kampung mereka. Data yang dihimpun, ada sedikitnya 117 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat sedangkan untuk satu kepala keluarga di pungli hingga Rp150 ribu. Alasanya, dana hasil pungli yang terkumpul akan dipergunakan untuk biaya para pekerja pemasangan listrik.
“Setiap warga yang memasang listrik dipungut sebesar Rp150 ribu oleh pak RT dan salah seorang tokoh pemuda. Saat sosialisasi di kantor desa program lisdes bersifat gratis karena segala sesuatunya di biaya pemerintah, tapi kenyataannya kami disuruh bayar,” ungkap salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui dinas terkait dan aparat kepolisian harus turun tangan terkait adanya praktik pungli serta menindak tegas para pelakuknya.
“Harus ada tindakan agar masyarakat khususnya penerima manfaat tidak menjadi resah,” imbuhnya.
Di konfirmasi, oknum Ketua RT berinisial A yang disebut-sebut telah melakukan praktik pungli bersama salah seorang tokoh pemuda berinisial AD mengakui telah melakukan hal tersebut, Ia beralasan, pungutan kepada setiap penerima manfaat itu terpaksa dilakukan karena dirinya tidak memiliki uang untuk biaya rokok, kopi dan upah pekerja pemasangan listrik.
“Kalau tidak meminta pungutan, saya uang dari mana untuk biaya itu. Tidak semua warga yang ikut program lisdes bayar,” kilahnya.
Kepala Desa (Kades) Palasari, Kecamatan Cijeruk, Encep saat hendak dikonfirmasi terkait adanya pungutan liar di wilayahnya dalam program lisdes sedang tidak berada di tempat.
” Bapak sedang tugas luar,” singkat salah seorang staf kepada LensaHukum.co.id (BAJEH/RIF)