Home / Nasional / Murid Pakai Motor, Kepsek di Purwakarta Bakal Dicopot
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Murid Pakai Motor, Kepsek di Purwakarta Bakal Dicopot

LensaHukum.co.id - 2 - Murid Pakai Motor, Kepsek di Purwakarta Bakal DicopotPURWAKARTA – Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan telah disiapkan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Purwakarta bagi setiap Kepala Sekolah (Kepsek) yang mengizinkan siswa didiknya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Selain Kepsek, guru pun bakal menerima sanksi penundaan kenaikan jabatan bahkan yang bersangkutan (murid,red) terancam tidak akan naik kelas menyusul keluarnya surat edaran Bupati Purwakarta Nomor 024/1737/Dispora tentang Larangan dan Sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa ke sekolah.

” Secara teknis, kami sudah mensosialisasikan edaran itu. Dari tingkat dinas hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di tingkat kecamatan,” ungkap Kepala Dispora Kabupaten Purwakarta, Rasmita, kepada LensaHukum.co.id

Menurut dia, perlu pengetahuan atau pemahaman tentang subtansi surat edaran Bupati tersebut sehingga dirinya langsung memerintahkan kepada para kepala UPT Pendidikan untuk melakukan sosialisasi secara aktif ke setiap sekolah.

” Tidak boleh ada tanggapan edaran itu hanya berlaku bagi pelajar, tapi juga untuk semua tenaga pendidik. Orang tua pun harus berperan agar bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” imbuhnya.

Terkait sanksi, kata dia lagi, telah disiapkan bagi Kepsek, guru pendidik dan pelajar yang bersangkutan apabila kedapatan melakukan pelanggaran. Fenomena siswa didik yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, sambungnya, bermula dari rasa sayang orang tua yang berlebihan dan keliru.

“Mekanisme internal kami telah siap secara peraturan. Kepala sekolah yang tidak bisa menjalankan edaran ini akan kami copot. Kalau guru juga ikut membiarkan, kami tunda kenaikan pangkatnya. Ini agar sanksinya fair, untuk siswa ada yakni berupa sanksi tinggal kelas,” tegasnya.

Disinggung mengenai sanksi untuk para orang tua, Rasmita menjelaskan ihwal tersebut sudah jelas tercantum dalam Perbup Desa Berbudaya. “Kalau tidak salah mohon dicek kembali, subsidi pendidikan dan kesehatan keluarganya bisa dicabut nanti kalau tidak menjalankan peraturan yang sudah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten”. Ujarnya singkat.

Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Sukatan,i Iwan Kartiwan saat ditemui di tempat terpisa menyampaikan hal senada. Ia mengaku, sejak tadi pagi, pihaknya berkomunikasi aktif dengan jajaran Polsek Sukatani dalam rangka tindak lanjut surat edaran ini di lapangan.

“Razia dari pihak kepolisian harus diintensifkan sampai tingkat kecamatan. Di setiap titik rawan kecelakaan kami sudah bekerjasama dengan petugas kepolisian dan pihak sekolah selaku petugas penyeberang jalan. Ini kami belajar dari pengalaman atas kejadian kemarin yang berakibat siswa SD meninggal karena tertabrak motor yang dibawa siswa SMK,” pungkas pria yang akrab disapa Ayah Iwan itu. (ONE/RIF)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.