Home / Nasional / Program TMMD Percepat Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Program TMMD Percepat Pelaksanaan Pembangunan Daerah

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190711 WA0100 - Program TMMD Percepat Pelaksanaan Pembangunan Daerah

LENSA HUKUM

TEGAL 

Wakil Bupati Tegal,Sabilillah Ardie membuka acara TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke 105 Tahun 2019 di Lapangan Desa Jatimulya,Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal,Kamis (11/07/2019).

Sambutan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagaimana disampaikan Ardie, dikatakan bahwa TMMD adalah suatu program terpadu antara TNI dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah.

“ Dengan harapan kesejahteraan masyarakat di daerah juga akan meningkat. Selain itu,hal ini juga upaya mempererat kemanunggalan TNI dan rakyat,” kata Ardie.

LensaHukum.co.id - IMG 20190711 WA0099 - Program TMMD Percepat Pelaksanaan Pembangunan Daerah

Karena program TMMD dapat terlaksana dengan baik,apabila terdapat kerjasama yang saling mendukung dari unsur yang terlibat, khususnya TNI,Polri serta Pemda maupun masyarakat. Keharmonisan dan kebersamaan ataupun kemanunggalan TNI dengan rakyat telah menjadi salah satu pilar untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

TMMD juga menjadi kekuatan yang sangat dahsyat untuk mengatasi berbagai PR bangsa seperti kemiskinan,pengangguran serta pembangunan SDM. “ Harapannya melalui program ini dapat mengakselerasi upaya memajukan desa, ” Ucapnya.

Titik berat program TMMD adalah desa miskin,terisolir dan terpencil serta daerah kumuh perkotaan. Sehingga TMMD sangat dibutuhkan dalam mempercepat proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

LensaHukum.co.id - IMG 20190711 WA0098 - Program TMMD Percepat Pelaksanaan Pembangunan Daerah

Sementara itu,laporan Perwira Pelaksana,Jamaluddin Abbas menyampaikan sasaran pokok pada program TMMD reguler ke-105, diantaranya makadam panjang 1,668 meter dengan lebar 3 meter,lapen panjang 790 meter dengan lebar 3 meter. Selain itu,akan diadakan rehab 21 rumah tidak layak huni.

Abbas yang menjabat sebagai Danramil 05/ Suradadi menambahkan,selain sasaran fisik juga terdapat sasaran non fisik seperti penyuluhan wawasan kebangsaan,penyuluhan hukum,bantuan administrasi kependudukan,bela negara,penyuluhan pertanian serta penyuluhan narkoba.

“ Pelaksanaan TMMD dilakukan mulai tanggal 10 Juli sampai 8 Agustus 2019 yang melibatkan 220 orang dari unsur TNI,Linmas,mahasiswa maupun masyarakat, ” jelasnya.
Turut hadir Walikota Tegal,Dedy Yon Supriyono,Danrem 071/ WK Dani Wardana, Dandim 0712/ Tegal,Richard Arnold Yeheskiel Sangari,Kapolres Tegal,Dwi Agus Priyanto serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Tegal.

( DAROJAT )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20240920 WA0043 310x165 - Batching Plant Beton Ready Mix Tiga Roda di Duga Timbun BBM Jenis Solar 

Batching Plant Beton Ready Mix Tiga Roda di Duga Timbun BBM Jenis Solar 

  Lensa Hukum KABUPATEN BOGOR lensahukum.co.id Batching plant beton ready mix tiga roda diduga menimbun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.