LENSA HUKUM
KARANG SARI
Warga Desa Karang Sari Pertanyakan Polemik TKD Desa Karang Sari,Kecamatan Cikarang Timur,Kabupaten Bekasi,semakin resah terkait dengan adanya dugaan kepemilikan tanah kas desa (TKD),oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Maka dari itu, perwakilan warga Karang Sari pak Nasib,mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melaporakan adanya dugaan kepemilikan surat Tanah Kas Desa pihak tertentu dan sudah di buat kan laporan LP.714/xll/2018/PMJ/DITRESKRIM,jumat (12/07/3019). Adapun yang di laporkan Antara Lain : 1 .Yuyun Suryani 2.maryama. 3 Yuyun wahyuni.
” Pada intinya,mereka ” meminta kejelasan hukum dari pihak kepolisian. Warga membuat pelaporan dengan adanya dugaan kepemilikan surat tanah TKD beberapa bulan lalu.
Salah satu warga,Suparta mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Desember 2018 untuk membuat laporan atas adanya dugaan kepemilikan surat Tanah Kas Desa dan pengaduan itu sudah disampaikan.
“ Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan proses hukumnya. Pada dasarnya semua alat bukti keberadaan TKD telah kami berikan pada pihak Kepolisian pada akhir 2018 lalu,” terangnya.
Dia menjelaskan,perlu diketahui,bahwa warga yang memperjuangkan TKD ini menanyakan permasalahan terkait pelaporan tanah yang dipersoalkan ini.
” Dengan di terbitkannya surat oleh pihak yang mengatas namakan tersebut pada tahun 1991 di Kecamatan Kedung Waringin,sedangkan tahun 1991 baru danya Kecamatan Kedung Waringin,” tandasnya.
Ia meminta ketegasan dari pihak Kepolisian dalam menuntaskan permasalahan ini). Warga Desa Karang Sari,Kecamatan Karang Bahagia,Kabupaten Bekasi,semakin resah terkait dengan adanya dugaan kepemilikan tanah kas desa (TKD),oleh pihak-pihak yang berkepentingan ucapnya
Maka dari itu,perwakilan warga Karang Sari mendatangi Polda Metro Jaya,untuk melaporakan adanya dugaan kepemilikan surat Tanah Kas Desa pihak tertentu. Jumat (12/7/2019).
Pada intinya,mereka meminta kejelasan hukum dari pihak kepolisian. Warga membuat pelaporan dengan adanya dugaan kepemilikan surat tanah TKD beberapa bulan lalu.
Salah satu warga,Suparta mengatakan,kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Desember 2018 untuk membuat laporan atas adanya dugaan kepemilikan surat Tanah Kas Desa dan pengaduan itu sudah disampaikan.
“ Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan proses hukumnya. Pada dasarnya semua alat bukti keberadaan TKD telah kami berikan pada pihak Kepolisian pada akhir 2018 lalu,” terangnya.
Dia menjelaskan, perlu diketahui,bahwa warga yang memperjuangkan TKD ini menanyakan permasalahan terkait pelaporan tanah yang dipersoalkan ini.
” Dengan di terbitkannya surat oleh pihak yang mengatas namakan tersebut pada tahun 1991 di Kecamatan Kedung Waringin,sedangkan tahun 1991 baru danya Kecamatan Kedung Waringin,” tandasnya.
Ia meminta ketegasan dari pihak Kepolisian dalam menuntaskan permasalahan ini.
Dari keterangan kepala desa Umbaran yang yang sering di pangil warga lurah bao pun memberi tanggapan,saat berita acara serah terima jabatan di dalam berita acara tidak di tungakan berapa luas tanah TKD dan berpa tanah Negar dari lurah sebelum nya belum di dalam berita cara serah terima jabatan tidak terlampir,tidak di sebut luas Tanah berapa yang dimaksud
Belum jelas,dan pemerintahan desa yang baru sekarang ini tahun2012- 2018,kenapa sih baru sekarang di jelaskan dan bukan dari kemarin waktu saya baru menjabat sebagai lurah baru,dan bahwa nama yuyun mariamah Yayan atas nama surat akte jual beli jelas dan ada surat dari DMPD dan bahwa itu bukan tanah TKD , dan lurah percaya kuat ada dasarny buukan lah tanah TKD, ” Ucap,kades umabaran setelah di wawancarai oleh Tim media.
Keterangan darin pihak pengembang Abdul azis bahwasanya ini tanah di anggap tanah negara’ silahkan aja Polda menyelidiki kasus ini. Karna bagi kami adalah bahwa kami telah membeli kepada masyarakat,nah sedangkan,yang berhak untuk tanah TKD itu siapa BMPD atau Pemda ,nah Pemda harus membuktikan kalau. Merasa keberatan,kalau pun masyarakat melapor tanya Pemda kehilangan tanah nya atau tidak, ” Ucapnya
Kalau Pemda itu tidak merasa kehilangan ,ia masyarakat mana mugkin punya data apa dia,nah gitu,apa lagi lurah lurah sendiri tidak punya data aset. tapi Mereka punya penyerahan dalam waktu awal siapa yang menggarap dan lain nya.
Sehingga kalau masalah di garap sekarang adalah tanah dan masyarakat menjual ada jual belinya dan kita gak tau Kalau masalah itu. Karna mereka menunjukkan aslinya pada saat pembayaran,karna kan pembayaran kita berdasarkan Akte jual beli dan surat itu.ucapnya.
Di komfirmasi lura bahwa itu benar bahwa itu milik dia dan kalau ada akte kita gak perlu kroscek kecamatan dan tim pembebasan tidak pernahb kroscek kalau masyrakat ada akte asli .dan itu magkanya kroscek kepemilikan karna Kitakan beli dari pemilik. Ini yang dilaporkan bukan PT tapi penjual kan gitu ” salah kroscek kenpa tidak terdaftar itu bisa terjadi kesalahan pendaftaran di sana,di camat administrasi nya ,belum tentu benar kecuali. Notaris,maksudnya pemasukan data itu benar apa tidak kita GK Taukan itu,karna camat itu sudah ganti ucap pengacra dari pihak pengembang Abdul Aziz.
( MARIAM / SULE )