Purwakarta, LensaHukum.co.id – Kepolisian Resort Kab. Purwakarta berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana Modus pencurian pecah kaca yang terjadi disalah satu Rumah makan. Operasi Kejahatan Pecah Kaca tersebut berhasil meringkus Buronan pencurian dengan modus pecah kaca yang diciduk langsung oleh Satrsrerkrim polres purwakarta.”
Buronan pelaku pecah kaca tersebut belakangan diketahui berinisial H (43) itu ditangkap di perumahan Jomin Estate Kota Baru Kabupaten Karawang.
Informasi yang dihimpun H sebagai pimpinan kelompok kriminal tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polres Purwakarta pada Selasa (30/8/2016) pukul 20.00 WIB.
“H” diduga pelaku pencurian yang melarikan tas berisi uang sebesar Rp 190 juta yang tersimpan di dalam mobil.
Baca Juga : Bupati Purwakarta : Konsep Full Day School Bakal Lahirkan Generasi Muda Stress dan Depresi
‘’H’’ merupakan satu dari empat pelaku kelompok pencuri pecah kaca yang terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta ,selasa (6/9/2016). Peristiwa itu berawal ketika tiga rekan H beraksi di halaman parkir rumah makan Ayam Bakar Abah Oman, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta pada 1 Juni 2016 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku menyasar mobil Toyota Inova dengan plat nomor T 999 WR yang terparkir di halaman rumah makan.
“Pelaku memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil tas di dalam mobil yang berisi uang tunai Rp 190 juta rupiah,” ujar ujar AKBP Truno Yudo Wisnu Andhiko saat gelar exspos pada selasa 6 september di halaman polres purwakarta.
Truno Yudo menambahkan, berdasarkan keterangan saksi,pelaku berjumlah tiga orang, mereka yang mengendarai dua sepeda motor langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Kedua pelaku tersebut mengalami kecelakan dengan menggunakan kendaraan jenis Avanza warna hitam yang mengakibatkan keduanya terjatuh,kemudian H datang ke lokasi kecelakaan dengan mengendarai mobil toyota Avanza dengan. Plat nomor T 1978 EC, ujarnya.”( Ridwan ).”