LENSA HUKUM
SUMENEP – MADURA
Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu, 13 Juli 2019 sekitar Pkl. 21.30 WIB.
Yanto Bin Sunarwi, Tempat Tgl Lahir Sumenep, 10 Februari 1985 Laki – Laki, Islam dengan Alamat Dusun Perreng Tale,Desa Parsanga, Kecamatan Kabupaten Sumenep dan temannya yang bernama Trio Santogi Bin Sujak,Tempat Tanggal Lahir Sumenep 1 Juli 1996,Laki – laki, Islam dengan Alamat Dusun Tenunan Barat, Desa Tenunan,Kecamatan Manding,Kabupaten Sumenep.
Kedua Pemuda tersebut digerebek Polisi Unit Satresnarkoba Polres Sumenep saat pesta Sabu – sabu di Kamar Kost No. 04 di Desa Pangarangan.
Berdasarkan informasi Masyarakat bahwa ada tempat Kost akan digunakan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pesta Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan Penyelidikan terhadap Rumah Kost di Pangarangan tersebut. Ketika melakukan Penyelidikan Petugas mencurigai Kamar Kost No. 04 dan saat dilakukan Penggerebekan pada kamar tersebut, ternyata didalam kamar itu terdapat 2 orang Pemuda yang sedang berpesta Sabu – sabu.
Polisi menindak lanjutinya dengan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dikamar itu berupa 1 ( satu ) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang diketahui berisi sekitar 0,42 gram serta Satu poket alat hisab.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka Polisi mengamankan kedua Pemuda tersebut berikut barang buktinya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat ( 1 ) subs. Pasal 112 ayat ( 1 ) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “, Ungkap AKP.Widiarti,SH.Kasubbag Humas Polres Sumenep.
( BAMBANG )