Home / Politik & Hukum / 2 Terdakwa Direktur Divonis Bersalah Atas Kasus Korupsi BJB Syariah
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

2 Terdakwa Direktur Divonis Bersalah Atas Kasus Korupsi BJB Syariah

LensaHukum.co.id - Screenshot 20190715 212056 WhatsApp - 2 Terdakwa Direktur Divonis Bersalah Atas Kasus Korupsi BJB Syariah

LENSA HUKUM

JAKARTA 

SIARAN PERS,Senin (15/07/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,Sabtu dini hari (13Juli2019),menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa,ANDI WINARTO ( Direktur PT.Hastuka Sarana Karya (HSK) dan pengguna tidak sah atas CV. Dwi Manunggal Abadi / CV.DMA ) sebagai berikut :

1. Terdakwa ANDI WINARTO terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.pasal 65 ayat (1) KUHP;

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ANDI WINARTO selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

3. Membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;

4. Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594,- (lima ratus empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) subsidair pidana penjara selama 7(tujuh) tahun.

Pada persidangan sebelumnya (JPU) menuntut terdakwa ANDI WINARTO dengan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidiair 6 bulan kurungan,serta uang pengganti Rp 631.551.488.584,- (enam ratus tiga puluh satu miliar lima ratus lima puluh satu juta empat ratus ) berdasarkan pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.pasal 65 ayat (1) KUHP

Kasus yang menjerat terdakwa ANDI WINARTO selaku Direktur Utama PT.HSK,pada waktu antara bulan Juni 2014 sampai dengan Juli 2016, bertempat di kantor BJB Syariah Pusat, Jalan Braga Nomor 135 Bandung, melakukan pengajuan pembiayaan pembelian kios oleh 161 end user melalui PT.HSK pada Garut Super Blok kepada BJB Syariah sebanyak 4 kali pada tahun 2014 -2015 sebesar Rp 566.448.200.000,- (lima ratus enam puluh enam miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan agunan sertifikat tanah yang ternyata masih menjadi obyek agunan yang dikuasai oleh Bank Muamalat Indonesia,menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan,dan menyimpang dari perjanjian kerjasama antara PT.HSK dengan BJB Syariah dan kasus kedua yaitu terdakwa ANDI WINARTO juga menggunakan CV.DMA milik dari orang lain yang dipergunakannya untuk pengajuan pembiayaan kepada BJB Syariah dalam hal pembelian tanah dan bangunan di Jalan Malabar Nomor 31 Bandung, yang ternyata tanah tersebut milik terdakwa ANDI WINARTO,sehingga seolah oleh terjadi penjualan tanah oleh terdakwa ANDI WINARNO kepada CV.DMA, sedangkan pemilik dari CV.DMA tidak pernah melakukan pembelian tanah milik terdakwa ANDI WINARNO sebesar Rp 85.000.000.000,- (delapan puluh lima miliar rupiah) tersebut.
Dari kasus tersebut diatas,peran serta dari YOCIE GUSMAN (Direktur Pembiayaan BJB Syariah yang sudah menjadi terpidana dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan terdakwa ALI NURDIN (Direktur Utama BJB Syariah) yang mengetahui adanya penyimpangan pembiayaan tersebut,malah menyetujuinya dan meminta pihak divisi pembiayaan BJB Syariah untuk mempercepat proses pembiayaan tersebut yang diajukan oleh terdakwa ANDI WINARTO. Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan pemberian pembiayaan yang berlaku,sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 49/LHP/XXI/12/2017 tanggal 12 Desember 2017 terdapat adanya kerugian negara sebesar Rp 548.259.832.594,- (lima ratus empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) dan kerugian negara yang timbul dari perbuatan pemberian pembiayaan kepada CV.DMA sebesar Rp 84.916.655.990,- ( delapan puluh empat miliar sembilan ratus enam belas enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 12/LHP/XXI/02/2018 tanggal 08 Februari 2018.

Masih di tempat yang sama ( Pengadilan TIPIKOR pada PN.Bandung) juga dijatuhkan putusan terhadap terdakwa ALI NURDIN ( Direktur Utama BJB Syariah ) yang dilakukan penuntutan secara terpisah,JPU menuntut nya dengan penjara 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 1.625.000.000,- (satu miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) subsidiair 4 (empat) tahun penjara berdasarkan pasal 3 jo.pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun Majelis Halim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa ALI NURDIN selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan tidak dibebankan uang pengganti, dengan alasan uang sebesar Rp 1.625.000.000,- (satu miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) didapat terdakwa ALI NURDIN sebagai honor konsultan dan dianggap sebagai pendapatan yang sah,Terdakwa ALI NURDIN terbukti bersalah melanggar 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan ini,Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sesuai aturan hukum dan hal ini juga dilakukan oleh terdakwa,ADI WINARTO dan terdakwa ALI NURDIN melalui Penasehat Hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

# Kepala Pusat Penerangan Hukum.

 

( REDAKSI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.