Home / Politik & Hukum / Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Batubara Seluas 400 Hektar Oleh PT. ICR
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Batubara Seluas 400 Hektar Oleh PT. ICR

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190715 WA0065 1 - Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Batubara Seluas 400 Hektar Oleh PT. ICR

LENSA HUKUM

JAKARTA

SIARAN PERS

Pada hari ini Senin,(15/07/2019),Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam).

Adapun 2 (dua) orang Saksi yang diperiksa, yaitu :

1. Ahmad Nasri [Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sarolangun] diperiksa terkait dengan ijin usaha pertambangan batubara PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa.

2. Zahrudi Eko Syailendra [Pemilik Lahan] diperiksa terkait dengan penjualan lahan seluas 50 Ha untuk penambangan batubara yang dibeli oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam).

Pasalnya,sebelumnya Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka inisial BM, MT, ATY, AL, HW, dan MH pada tanggal 4 Januari 2019 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 91.500.000.000,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal dari Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR) bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) selaku Kontraktor dan Komisaris PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) telah menerima penawaran penjualan/ pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT. Tamarona Mas International seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi,yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Ha dan IUP OP seluas 201 Ha,kemudian diajukan permohonan.

Persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 Ha (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT. TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI.

Dalam kenyataan PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP), merupakan tindakan yang bertentangan dengan :

A. Persetujuan rencana akuisisi PT. TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT. ICR adalah asset property PT. TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI;

B. Laporan Penilaian Properti/ Aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010;

C. Laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.

# Kepala Pusat Penerangan Hukum.

 

( REDAKSI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.