Home / Nasional / Aparatur Sipil Negara Tidak Produktif Harus Siap Mundur
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Aparatur Sipil Negara Tidak Produktif Harus Siap Mundur

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190715 WA0067 - Aparatur Sipil Negara Tidak Produktif Harus Siap Mundur

LENSA HUKUM

TEGAL 

Pemberian dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal yang berbasis absensi,dinilai Bupati Tegal,Umi Azizah mencerminkan ketidakadilan. Hal tersebut disampaikan Umi saat acara Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) Triwulan II Kabupaten Tegal TA 2019 di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Tegal,Senin (15/07/2019).

Ia memandang pegawai yang bekerja ekstra atau boleh dikatakan hampir tidak ada libur, bahkan pulang terkadang terlambat kalah penerimaan hasil TPP dengan pegawai yang hanya “ gugur kewajiban ”.

“ Pegawai gugur kewajiban adalah mereka yang datang dan pulang tepat waktu,tetapi di tengah-tengahnya menghilang, tidak ada output, tidak ada kontribusi atau tidak ada hal yang dikerjakan, ” kata Umi.

LensaHukum.co.id - IMG 20190715 WA0068 - Aparatur Sipil Negara Tidak Produktif Harus Siap Mundur

Untuk itu,demi asas keadilan,Umi meminta Badan Kepegawaian Daerah untuk memetakan SDM pegawai yang “ invalid ” atau tidak produktif untuk segera diamputasi agar tidak memberatkan anggaran belanja pegawai.

Karena menurutnya,komitmen dari ASN akan berpengaruh pada penilaian kinerja, terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kepala dinas baru. “ Jika selama satu tahun ini,tidak baik atau biasa-biasa saja. Maka harus siap mundur, ” tegasnya.

Terkait dengan Rakor POK tersebut, Umi menghimbau kepada seluruh OPD untuk dapat menangani kegiatan secara serius dan tepat sasaran. Supaya kedepan,di triwulan berikutnya tidak timbul permasalahan yang baru.

Begitupun dengan Wakil Bupati Tegal,Sabilillah Ardie yang menghimbau para OPD untuk memahami kewenangan dan mekanisme menyangkut kegiatan,Supaya tidak terjadi kesalahan alokasi kegiatan.

“ Mana yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi dan nasional karena proses yang ditempuh perlu persetujuan dan kejelasan akan tindak lanjut terkait dengan aset dan pemeliharaannya,” tutur Ardie.

Ardie juga meminta OPD untuk proaktif menindak lanjuti hasil rapat koordinasi yang dilakukan secara lintas sektoral. Termasuk melakukan POK internal secara berkala untuk memperbaiki kinerja khususnya untuk kegiatan dengan status perlu mendapat perhatian.

( DAROJAT )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20240920 WA0043 310x165 - Batching Plant Beton Ready Mix Tiga Roda di Duga Timbun BBM Jenis Solar 

Batching Plant Beton Ready Mix Tiga Roda di Duga Timbun BBM Jenis Solar 

  Lensa Hukum KABUPATEN BOGOR lensahukum.co.id Batching plant beton ready mix tiga roda diduga menimbun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.