Home / Politik & Hukum / Di Duga Oknum Eksternal BFI Finance Menipu Uang Pelunasan Konsumen

Di Duga Oknum Eksternal BFI Finance Menipu Uang Pelunasan Konsumen

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190718 WA0063 - Di Duga Oknum Eksternal BFI Finance Menipu Uang Pelunasan Konsumen

LENSA HUKUM

CiKARANG – KABUPATEN BEKASI

Cikarang Bekasi 18/07/2019

Pesatnya technologi,dan perkembangan serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya dalam bidang perkreditan yang kian menjamur,dan menimbulkan sengketa.

Pemerintah Pusat dengan DPR RI telah menerbitkan UU Fiducia No 42Tahun 1999 Tentang pengikatan secara Fiducia atau Tentang Jaminan Fiducia, untuk bersama sama menjalin komitmen dalam perjanjian kredit antara Penerima kredit( Debitur) dan Pemberi kredit( Kreditur).Pemerintah Pusat juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011″ Bahwa yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu jurusita Pengadilan yang di dampingi oleh pihak Kepolisian bukan preman yang berkedok Debt colector.

LensaHukum.co.id - IMG 20190718 WA0066 - Di Duga Oknum Eksternal BFI Finance Menipu Uang Pelunasan Konsumen

Untuk mengantisipasi perbuatan atau tindakan secara paksa menarik unit kendaraan mobil atau motor dari Debitur yang menunggak,yang selalu di temui kasus tersebut oleh pihak lising yang memakai jasa Outsourcing ( jasa Penagihan).

DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Bekasi mengawal salah satu korban penipuan Eka Hayati,Ap, oleh pihak Debt colector yang berinisial” BM”yang mendapat Surat Tugas no 100/ ST/ PT RSG / VII /2019.yang bekerja sama dengan pihak BFI Finance Cabang Cikarang yang berlokasi di Ruko perkantoran Jababeka, Cikarang Bekasi.

LensaHukum.co.id - IMG 20190718 WA0064 - Di Duga Oknum Eksternal BFI Finance Menipu Uang Pelunasan Konsumen

Kronologi kejadian pada 10 Juli 2019 Mobil korban di tarik paksa & debitur juga ikut di bawa dengan menggunakan mobil derek yang sudah di siapkan oleh oknum debt collector untuk di bawa ke kantor BFI finance Bekasi tepatnya di ruko perkantoran Sun City, kota Bekasi.
pada malam sekitar pukul 00.00 persis di gerbang pintu masuk Djava Residence yang berada di wilayah hukum Kecamatan Cikarang Timur.

Ibu eka hayati,AP juga menambahkan bahwa beliau juga mendapatkan tindak kekerasaan yang dilakukan oleh oknum debt collector yang berinisial ‘BM’ & dua orang rekan nya, Korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan Surat laporan LP/673/476-SKPKT/VII/2019/Restro/Bekasi, pada tanggal 11 juli 2019, jelasnya.

Menurut Ketua DPD LSM Laskar NKRI Ahmad Gasim menuturkan Kami selaku bagian dari social control bagi masyarakat sangat menyayangkan kejadian ini dan mengutuk keras tindakan oknum tersebut,dan kami menekankan agar pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi harus cepat menindak oknum tersebut dan menegur pihak lising dan Outsourcing yang jelas jelas sudah merugikan dan menzolimi korban, ” Pungkasnya.

 

( HERU )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.