Home / Politik & Hukum / Penyelesain Hukum Tak Berujung, Masyarakat Dibuat Resah Oleh Oknum Advokat
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Penyelesain Hukum Tak Berujung, Masyarakat Dibuat Resah Oleh Oknum Advokat

LensaHukum.co.id - Kopsurat Sumantri Kuswadi Partner tidak sesuai dengan papan nama kantor Hukum Sumantri Yuswadi dan Rekan - Penyelesain Hukum Tak Berujung, Masyarakat Dibuat Resah Oleh Oknum Advokat
Kopsurat Sumantri, Kuswadi & Partner tidak sesuai dengan papan nama kantor Hukum Sumantri, Yuswadi dan Rekan.

Bekasi, LensaHukum.co.id – Undangang – Undang  Nomor. 18 tahun 2003 tentang  Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Bahwa advokat harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, profesi yang dijalani sebagai advokat atau pengacara, sebab profesi tersebut dikategorikan juga salah satu sebagai penegak hukum yang termasuk Dalam Catur Wangsa Penegak Hukum selain Polisi, Jaksa, dan Hakim.

Masalah  yang dihadapi masyarakat mengenai pemberian kuasa kepada oknum yang bernama Asep yang diduga mengaku-ngaku sebagai advokat atau Pengacara sering kali masyarakat dibuat bingung oleh oknum tersebut, pasalnya surat kuasa yang sudah ditanda tangani bersama-sama , tapi nyatanya tidak dijalankan sebagaimana mestinya selaku kuasa hukum pada umumnya yang selalu menjalankan proses pembelaan pada kliennya diluar maupun didalam pengadilan, namum hal tersebut  diduga hanya dijadikan proyek manipulasi kuasa belaka oleh oknum tersebut (Asep-red) sehingga kuasa yang diberikan oleh para kliennya jadi terkatung – katung dan tentu akan merugikan klien/masyarakat yang akan dibelanya.

Yang lebih ironisnya, oknum tersebut juga diduga ‘’mengawini’’ kliennya sendiri yang notabene secara Negara masih berstatus sebagai istri orang dan belum ada putusan dari pengadilan Agama. Oknum tersebut di duga memaksa kliennya agar bisa melindungi hak-haknya nantinya. jelas hal tersebut bertentangan dengan amanah Undangang-undang  Nomor. 18 tahun 2003 tentang  Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Advokat dituntut secara profisional dan proposional dalam menjalankan profesinya dengan mengedepankan rasa tanggung jawab yang tinggi, serta melindungi kliennya, bersifat jujur dan tidak bertentangan dengan norna-norma hukum dan sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 18 tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 dan 2 yang berbunyi : orang yang berprofesi mamberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan  yang memenuhi persyaratan  yang ditentukan  dalam Undang-undang ini. sedangkan pengertian Jasa hukum adalah jasa yang diberikan oleh Advokat berupa memberikan  konsultasi hukum , bantuan hukum , menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dan tidak mengedepankan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

Adapun kantor hukum yang dibuka oleh oknum yang mengaku pengacara tersebut yang beralamat di Jl. KH. Agus Salim No. 172 Kota Bekasi Jawa Barat ,diduga hanya rekayasa dalam memberikan layanan jasa hukum, pasalnya papan nama yang dipasang diatas kantor hukum bernama Sumantri & Yuswadi, namum dalam surat menyurat kop suratnya atas nama Sumantri & Kuswadi, tentu hal tersebut membuat masyarakat bimbang serta keraguan keabsahanya dan patut diduga illegal dan kini jadi sorotan publik.

Menurut ahli waris. Bowo saat ditemui dilokasi bengkel dekat kediamannya. Mengatakan. Yang menjadi Klien itu kan adalah kakak saya Ari Sulistyo (45) dan bapak saya Tomo Kartono (77) yang tinggal di Jl. KH. Agus Salim No. 174 Kota Bekasi. keluarga melimpah kuasa kepada Asep Isye Sumantri yang konon seorang pengacara yang senior untuk membantu dalam penyelesaian sengketa Rumah dari tahun 2015, namum kasus tersebut tidak pernah tahu hasil dan prosesnya, pasalnya  keluarga saya (Bowo-red) selaku klien itu seharusnya selalu di kasih tahu perkembangannya, tapi ini sangat aneh dan tidak ada kabarnya dan asep hanya diam saja, dan pada saat ketemu kakak dan bapak menanyakan sampai sejauh mana kasus yang ditanganinya, jawab asep ada bantahan  dan kejelasan bantahan tersebut tak pernah jelas, apa maksud nya??? penyampaian itu. ‘’ ungkapnya’’.

Lebih lanjut, Bowo menambahkan, kasus keluarga saya yang di tangani Asep itu kurang lebih 4 (empat) Bulan, tapi tidak ada hasilnya sama sekali, dan gugatan bantahan tidak dijalankan, melainkan gugat baru atasnama Ari Sulistyo dipengadilan Negeri Bogor,  dan Asep waktu sidang pertama dia (Asep-red) datang, tetapi tidak terjadi sidang, karena lawannya tidak hadir dipersidangan, namun seminggu kemudian gugatan tersebut dicabut tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan dengan kliennya, bahkan klien tahu kalau surat gugatan itu dicabut oleh asep, ketahuan setelah 1 (satu) bulan setelah kakak saya datang di pengadilan Negeri Bogor untuk mengecek berita acara persindangan, ternyata gugatannya sudah dicabut oleh Asep Cs dan hingga sampai saat ini pun tidak menemui kejelasan hak-haknya yang dikuasakan kepada Asep, dan kami tidak pernah tahu sampai sekarang masalah indentitasnya dia (Asep-red) apakah dia seorang anggota peradi atau tidak, karena tidak pernah menujukan kartu anggotanya, dan kami berharap pada lembaga advokat untuk meluruskan hal ini agar tidak ada korban-korban lagi yang akan merugikan hak-hak masyarakat nantinya. Dan mengenai dia (Asep-red) buka kantor di Jl. KH. Agus Salim itu setelah mendapat kuasa dari keluarga saya yaitu Ari sulistyo (kakak) dan Tomo Kartono (Bapak) dan hingga sampai sekarang tidak nemui kepastian dan kejelasan atas hak-haknya,”tegas Bowo kepada LensaHukum.

Kepala seksi Ekonomi dan Bangunan Kelurahan Bekasi Jaya. Emet Humaidi saat dikonfirmasi diruang kerjanya,  mengenai keberadaan Kantor Hukum Sumantri & Yuswadi, mengatakan. Bahwa saya baru dengar kalau ada kantor hukum atau pengacara , dan setahu saya tidak pernah ada yang memohon  domisili mengenai nama itu, dan beberapa kali saya cek dibuku induk perizinan tidak ditemukan nama itu, coba saja konfirmasi ke RT setempat barang kali lebih tahu,” terangnya kepada LensaHukum baru-baru ini.

Sementara. Tim 09 LensaHukum. Coba mendatangi kantor pengacara dijalan KH.Agus Salim 172 Kota Bekasi, terlihat sepi, gelap tanpa penghuni, bahkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, dihimpun LensaHukum dilokasi tersebut mengatakan, pak asep jarang datang dan tidak tentu datangnya, dan kantornya tidak ada orang satupun diatas, dan listriknyapun sudah diputus, jadi tidak ada kegiatan apa-apa dikantor ini,”terangnya Kepada LensaHukum.

Masyarakat kepada ketua PERADI Bekasi dan para penegak Hukum, harus bisa mengusut dan menuntaskan permasalahan pengacara yang tidak mempunyai izin yang sah, namum berani pratek yang seolah-olah dirinya oknum tersebut adalah Advokat resmi, demi menertibkan dan menjadi nama baik lembaga, untuk itu PERADI Bekasi dan PERADI Pusat harus tegas untuk menindak oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengacara/kuasa hukum atau Advokat, agar masyarakat tidak banyak jadi korban pengacara palsu atau gadungan yang hanya memanfaatkan manipulasi kuasa, sehingga pemberi kuasa banyak dirugikan. (red/LH) 

 

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.