Bekasi, LensaHukum.co.id – PT. PRIMA UNGGUL PERSADA yang beroperasi sudah 1 (satu) tahun tanpa adanya tindakan dari pihak terkait yang diduga hanya dijadikan ATM para oknum untuk meraup keuntungan semata dan tidak mengedepankan kepentingan umum. Walaupun jelas izin-izinnya diduga dipaksakan oleh para oknum BPMPPT Kabupaten Bekasi yang tetap mengeluarkan IMB. No. 503/003/DBPMPPT. Yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 2016 dengan katagori : JENIS BANGUNAN UMUM dan diduga tidak sesuai izin maupun peruntukannya, izin terus diterbitkan yang penting asal bapak senang.
Mula awal pembangunan yang dilaksanakan oleh oknum pengusaha sudah menuai protes dari para warga setempat (Pekopen-red), pasalnya tidak ada para warga yang diajak bicara maupun konsultasi publik terlebih dahulu dan hanya membangunan begitu saja dan tidak mengedepanka aspek lingkungan, serta lingkungan dianggapnya kecil serta disepelehkan, padahal lingkungan yang terdekat dengan lokasi ini yang akan terkena dampak-dampak dari kegiatan proyek sampai melaksanakan kegiatan industri yang berjalan lancar tanpa ada teguran atau tindakan tegas jelas akan menimbul dampak suara bising dan berisik dilingkungan, beberapa warga mengadu secara lisan kepada Pemerintahan di Tambun Selatan namun tidak ada tanggapan adapun dampak yang sangat dikhwatirkan warga adalah banjir dan dulu pernah banjir lumpur tanah merah dan masuk kerumah-rumah warga dan pihak yang bertanggungjawab hanya masa bodoh atau tak peduli, kami pun sudah pernah mengadu Sekretaris Desa Tambun. Bu Eko. Tapi jawabnya ya nanti mau ditinjau, hingga sampai saat ini tidak ada satupun pihak datang kelingkungan warga, apalagi pihak pengusahanya, itu pak lihat saja…..! sampah numpuk digorong-gorong punya dia (PT. Prima) tidak diangkat atau tidak mau membersihkan, apa itu tidak masa bodoh terhadap lingkungan, karena kamilah yang merasakan dampaknya atau penyakitnya,”jelas beberapa warga.
Sementara Ketua RT. 06/07 Kp. Pekopen (red). Bambang saat ditemui dilokasi. Mengatakan. Saya sudah berkali-kali menegur keperusahaan, hanya jawabnya ya saja dan tapi hingga saat ini sampah yang numpuk digorong-gorong got PT itu juga tidak pernah mau membersikan, dan saya sebagai RT tidak enak sama warga dan dikira saya dapat apa-apa dari PT, karena hujan terus dan membawah sampah dari mana-mana makin bertambah numpuk dan takutnya nanti jadi sarang penyakit, dari pada tidak enak sama warga akhirnya saya-saya juga yang membersihkan sampah itu dikit demi sedikit dan saya juga bingung sama orang PT ngomongnya ya, tapi tidak dikerjakan…!, apa ini yang namanya punya kepedulian terhadap lingkungan, nanti kalau ada apa-apa pasti RT yang ditanya,” Tegasnya.
Baca Juga : Muncul Semburan Lumpur di Tarumajaya Bekasi
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Government Transformation of Indonesia ( LSM – GOTI ) Johan P.SE.MM. saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyalah=gunaan perizinan di Kabupaten Bekasi. Johan menanggapi mengenai izin dan dampaknya. Tentunya sangat menyesalkan adanya pembangunan yang tidak mengedepankan aspek lingkungan hidup, dimana kegiatan pembangunan dilaksanakan dan sehingga diduga bisa menimbulkan perusakan maupun pada lingkungan dan sehingga masyarakatlah yang terkena dampak dari pembangunan maupun kegiatan industri yang dijalankan dan ini jelas sudah bertentangan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami atas nama lembaga swadaya masyarat akan menindak lanjuti hal tersebut yang berkenaan dengan perizinan-perizinan yang diduga tidak sesuai izin peruntukannya, dan siapapun yang melaksanakan pembangunan harus memiliki izin dulu baru membangun dan bukan membangun baru izin dan disinilah lemahnya pengawasannya, sehingga banyak menimbulkan persoalan ditengah masyarakat.
Adapun yang terkait dengan pembangunan gedung atau gudang harus patuh dan taat pada peraturan yang sudah diundangkan didaerah Kabupaten Bekasi dan juga harus memiliki izin yang sah sesuai peruntukan yang dimohon kepada Pemerintah Daerah dan harus memenuhi syarat Administrasi dan Teknis benar-benar ditempuh sehingga menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan harus memiliki kajian AMDAL atau UKL- UPL dan itu adalah syarat paling penting bagi masyarakat, karena usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan yang terdekat nantnya.
Baca Juga : Bupati Bekasi Jadikan Safari Budaya Sebagai Tonggak Pembangunan
Bila hal tersebut dilanggar tentu diduga melakukan kejahatan terhadap lingkungan hidup dan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 ayat (1) yang berbunyi : “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaui baku mutu udara, ambient baku mutu air mapun suara-suara bising yang dapat mengganggu kenyaman dilikungan itu suatu pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan atau lalai dalam pelaksanaan, tentu hal ini diduga sebagai kejahatan lingkungan hidup, akan diamcam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.3000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-“.
Untuk itu kami atas nama lembaga yang mewakili masyarakat memintah tegas kepada Bupati Bekasi segera menindak oknum pengusaha dan para oknum yang terlibat perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya dapat mencegah kerugian-kerugian pada masyarakat maupun kerugian-rugian terhadap pemasukan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segala perizinan, dan bila ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau penyalaggunaan perizinan yang merupakan mal administrasi, dan juga diduga ada para oknum yang bermain maupun menutupi, maka kami akan membawah kasus ini ke Penegak Hukum. (Rha/Bas/zak/Red/LH)