LENSA HUKUM
SERANG – BANTEN
Dit Samapta Polda Banten laksanakan Patroli dialogis program Quick Wins Triwulan 1 tentang penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi Radikalisme dan anti pancasila di Taman Ciruas Permai Blok F2,Kelurahan Citerep, Kecamatan Ciruas,Kabupaten Serang, Provinsi banten Minggu,(21/07/2019) pukul 08.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen.Pol.Drs.Tomsi Tohir,Msi melalui Dir Samapta Kombes.Pol.Jondrial mengatakan,bahwa kegiatan ini merupakan patroli dialogis dengan mengendarai kendaraan R4/R2 di Taman ciruas permai Blok F2,Kelurahan Citerep,Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,Provinsi Banten.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi dan berdialog dengan warga, terkait keberadaan organisasi yang berfaham radikal dan anti pancasila. Setelah itu menghimbau warga Kecamatan Taman ciruas permai Blok F2, Keruhan Citerep, Ciruas, Serang,Banten agar tidak terpengaruh jika ada orang dari suatu organisasi yang menyebarkan faham radikalisme dan anti Pancasila.
” Kita mengajak warga Desa Margaluyu untuk bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam hal penertiban dan penegakan hukum, apabila ditemukan adanya orang dari suatu organisasi yang menyebarkan paham radikal dan anti Pancasila demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta terjaganya keutuhan NKRI,” terang Jondrial.
Dirsamapta Polda Banten menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat tidak terpengaruh paham radikalisme dan anti pancasila. Selama kegiatan tidak ditemukan adanya orang (organisasi-red) yang sedang menyebarkan faham Radikalisme dan anti Pancasila.
“Alhamdulillah patroli dialogis kali ini, tidak ditemukan adanya orang / organisasi yang sedang menyebarkan faham Radikalisme dan anti Pancasila, ” Tutup Jondrial.
( KHANZA / Bidhum )