LENSA HUKUM
JAKARTA
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar Jumpa Pers terkait kasus yang menimpa Artis Komedian Tri Retno Prayudati atau yang lebih akrab disapa Nunung, beserta suami,di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan,informasi ini berawal dari laporan masyarakat,yang kemudian di adakan identifikasi.
” Berawal dari laporan masyarakat,dengan laporan itu, dari Polri melakukan identifikasi dan kemudian tanggal 19, kita berhasil mengamankan saudari Nunung beserta Suaminya, dan HM pengantar Shabu yang dipesan Nunung, ” Kata argo.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa Shabu seberat 0,36 gr,2 klip kecil bekas bungkus Shabu, 3 buah sedotan plastik, untuk menggunakan Shabu,1 buah sedotan plastik sendok Shabu,1 buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai Shabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai Shabu,1 buah Handphone dan 4 buah Hp.
Argo juga mengatakan,dalam pemeriksaan,Nunung mengaku sudah 20 tahun lalu menggunakan narkoba,kemudian off,nga gunakan lagi dan kemudian Maret ini dia mulai menghubungi TB alias Tabu atau Herry, untuk mencari barang haram tersebut untuk digunakan, “jelas Argo.
Nunung beserta Suaminya,July Jan Semburan,ditangkap dikediamannya di kawasan Tebet Timur III Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,36 gram.
Ketiga tersangka,yakni Nunung,suaminya July Jan Sembiran, dan penjual narkoba Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu, ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider,pasal 122 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
( KHANZA )