LENSA HUKUM
PABAYURAN – KABUPATEN BEKASI
Polsek Pebayuran mengadakan press realease atas penangkapan penyalah Gunaan Narkotika. pada hari Rabu (24/07/2019)
Laporan polisi nomor : LP /143/02_pby/k/VII/2019/Restro Bks tanggal 19 Juni 2019.
Perkara / kasus PENYALAH GUNAAN NAR KOTIKA.
Pelaku 1 saudara Candra (BC) 2 saudara Wawan k (WK)
SAKSI :1 BRIGADIR AHMAD LUFI,2 BRIGADIR FERNANDES. 3 BRIGADIR TRI KRB.
Dari keterangan Kapolsek Pebayuran AKP.Asep Ramli menerangkan. Pada kejadian hari Jumat 19 Juli 2019 sekitaran jam 17:15 wib. Pada saat Anggota unit Reskrim Polsek Pebayuran sedang melaksanakan observasi,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkoba di TKP,Kampung kongsi RT 004 RW 02 Desa sumber Urip kecamatan. pebayuran kabupaten Bekasi.
Dan setelah itu tim anggota melakukan penangkapan lanjut Riska dan Geledah dan di temukan lah barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu – sabu. Kemudian di lakukan pengembangan ke wilayah kerawang dan dapat di amankan satu pelaku lainya.
Untuk selanjutnya kedua pelaku tersebut di amankan dan di bawa kepolsek Pebayuran guna pengusutan lebih lanjut, ” Ucap Kapolsek.
Dan penyitaan barang bukti 2 buah plastik bening kecil di duga sabu sabu,satu unit HandPhone merk Nokia warna merah,satau unit henpone merk Oppo warna gold,satu unit sepeda motor jenis Vario warna biru dan uang tunai sebesar RP 300.00. demikianlah untuk menjadi maklum ucap Kapolsek.
( MARIAM / SULE )