
Menurut Perundang-undangan Pasal 351 ayat (1) KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Rokan Hulu, LensaHukum.co.id – Beberapa pekan lalu ditemui Tim Lensa Hukum Jajaran Polsek Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Riau, mengatakan masih melakukan pengejaran terhadap dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial AL cs, yang kini kabur melarikan diri karena melakukan penganiayaan, Selasa (23/8/2016) malam di Desa Langgar Payung Kecamatan Bangun Purba.
Menurut Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, sabtu (27/8/2016) menjelaskan dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan pelaku berinisial AL cs, atas di terimanya laporan pengaduan Polsek Rambah sesuai dengan nomor :LP/160/Vlll/2016/sek Rambah, dengan pelapor yang juga korban penganiayaan Irsan Mulia.
Baca Juga : Ratusan Hektar Lahan Perkebunan Sawit Terbakar, Warga Terancam Anjlok Panen
Efendi mengatakan sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan, Selasa,(23/8) pukul 19.00 WIB, pelapor Insan Mulia dengan temanya Afrizal dan Amin berangkat dari rumahnya di Dusun Sungai Pinang Kecamatan Rambah, untuk pergi menonton keybord pesta pernikahan di Desa Langgar Payung Kecamatan Bangun Purba.
Setibanya di tempat pesta tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, Irsan Mulia serta temanya berjoget di bawah panggung tiba tiba pelapor di cekik oleh orang yang tak di kenal.
Lalu pelapor bersama temanya akan pergi meninggalkan lokasi pesta, di saat akan pulang tiba tiba sepeda motor pelapor rusak/ mogok sekitar 100 meter dari tempat pesta tersebut.
Di saat sepeda motor roda dua pelaku mogok, tiba tiba datang AL Cs selaku terlapor, memukul dan menganiaya korban Irsan Mulia, atas kejadian itu, korban mengalami luka sobek dipangkal mata sebelah kiri dan bengkak seputar mata sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah” jelasnya, menambahkan pihak Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AL Cs yang di duga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Irsan Mulia di Desa Langgar Payung. (Sudarno/LH)