Home / Politik & Hukum / Polda Banten Expose Keberhasilan Ungkap Kasus Penggelapan Hak Tanah Wakaf
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Polda Banten Expose Keberhasilan Ungkap Kasus Penggelapan Hak Tanah Wakaf

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190724 WA0079 1 - Polda Banten Expose Keberhasilan Ungkap Kasus Penggelapan Hak Tanah Wakaf

LENSA HUKUM

SERANG – BANTEN

Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus penggelapan hak tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten,Kombes.Pol.Edy Sumardi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu,(24/07/2019).

” Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat yang dimana tanah ini seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan atau madrasah malah digunakan untuk kepentingan pribadi, ” katanya.

LensaHukum.co.id - IMG 20190724 WA0078 - Polda Banten Expose Keberhasilan Ungkap Kasus Penggelapan Hak Tanah Wakaf

Kronogis awalnya,lanjut Edy,pada tahun 1984 tanah tersebut diwakafkan oleh almarhum roihiman kepada masyarakat untuk madrasah.

” Tanah ini disertifikatkan untuk penggunaan bersama atas masyarakat,kemudian ada proses pemutihan sehingga tanah ini diubah atas nama Sawi dengan transaksi jual beli tanah luas 1137 meter persegi dengan harga pada tahun itu 90 juta, ” Ujarnya.

Melihat hal ini,pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan, menggali informasi dan keterangan sehingga didapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

LensaHukum.co.id - IMG 20190724 WA0077 - Polda Banten Expose Keberhasilan Ungkap Kasus Penggelapan Hak Tanah Wakaf

Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah,foto copy AJB dan foto copy SPPT. Penyidik berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sehingga ditetapkanlah kasus ini pada tahap penyidikan.

” Saat ini hasil pemerikaan dan pengembangan ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial SW $55) NW (56) dan SN (44) dan ketiga ini masih ada hubungan keluarga,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya,pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta.

( KHANZA / BidHumas )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.