Home / Nasional / Papan Pengumuman Kegiatan Di Desa Karang Baru Tak Terpasang Anggaran Tidak Transfaransi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Papan Pengumuman Kegiatan Di Desa Karang Baru Tak Terpasang Anggaran Tidak Transfaransi

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190725 WA0047 - Papan Pengumuman Kegiatan Di Desa Karang Baru Tak Terpasang Anggaran Tidak Transfaransi

 

LENSA HUKUM

CIKARANG UTARA – KABUPATEN BEKASI

Terkait adanya pihak Pemerintah Desa yang enggan ataupun takut dalam hal sosialisasi atau keterbukaan tentang pengunaan dana desa terhadap publik Kamis (24/07/2019). Padahal itu wajib dan harus dilakukan agar masyarakat bisa secara langsung memantau kemana dan untuk apa saja dana yang dikucurkan oleh Pemerintah.

Pasalnya Papan Pengumuman Kegiatan Didesa seharusnya tertera dikantor desa,dikemanakan Anggarannya serta di alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik,khususnya warga desa setempat.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana,kecurigaan publik,dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.

LensaHukum.co.id - IMG 20190725 WA0055 - Papan Pengumuman Kegiatan Di Desa Karang Baru Tak Terpasang Anggaran Tidak Transfaransi

Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga,mendorong pembangunan infrastruktur,perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.

Dana Desa merupakan berkah yang berpotensi menjadi bencana. Pasalnya, jika tidak dikelola dengan baik, dana berjumlah milyaran tersebut akan berubah menjadi bencana.

Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang yang terdiri dari 16 bab dan 122 pasal ini memberlakukan implikasi hukum bagi aktor-aktor pengelolanya.
Semakin menguatnya posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik, yaitu tata kelola pemerintahan desa harus berlangsung secara akuntabel.

LensaHukum.co.id - IMG 20190725 WA0054 - Papan Pengumuman Kegiatan Di Desa Karang Baru Tak Terpasang Anggaran Tidak Transfaransi

Oleh karena itu, tak heran jika kemudian aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting. Keduanya diatur dalam pasal 82 ayat 1-5
Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik,informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Namun,transparansi pengelolaan Dana Desa masih dianggap sebagai ancaman bagi sebagian pejabat publik. Beberapa informasi terkait kebijakan penggunaan Dana Desa kerap hanya dikuasai oleh segelintir elit. Tertutupnya informasi dan kebijakan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan Dana Desa dinilai sensitif jika dihadapkan pada kewajiban pemerintah desa untuk memenuhi aspek transparansi. Terkait dengan kapasitas pengelolaan keuangan tersebut,Lada dua aspek yang perlu dicermati,yaitu standar akuntansi keuangan dan pemanfaatan aplikasi keuangan desa.

Partisipasi masyarakat merupakan kunci dari pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai tahap pertanggung jawaban. Masyarakat menjadi bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu. Keterlibatannya diharapkan dapat memperkuat kemungkinan masuknya agenda-agenda penting masyarakat berbasis pada data yang dibangun secara kolektif.

Keterlibatan masyarakat merupakan pendekatan apresiatif dalam penyelenggaraan pelayanan di tingkat desa sebagai pendekatan utama dalam melaksanakan transparansi akan menjadi pintu bagi masyarakat.

Jika pelaksanaan tersebut berhasil diterapkan, maka kita masih punya harapan,bahwa pembangunan berdasarkan partisipasi demi mencapai cita-cita kesejahteraan bersama akan mampu diwujudkan. Keterbukaan pengelolaan Dana Desa akan menghindarkan pejabat publik dari berbagai upaya penyimpangan.

 

Jadi, transparansi atau keterbukaan bukanlah ancaman,tetapi justru menjadi pemicu bagi tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Maka dari itu sosialisasi itu sangat penting dilakukan dengan tatap muka dengan masyarakat dan pemerhati dari publik
Semua pihak yang terkait pengelolaan dana desa harus memiliki pemahaman yang sama terkait penggunaan dana desa,sehingga tidak terjadi multitafsir mengenai tujuan penggunaan dana desa.

Setelah dimintain keterangan oleh tim media Lensa hukum dengan jawaban singkat,papan pengumuman dana desa akan di pasang besok, ” Ucap, H. Maulana Sidik singkat staf Bendahara desa yang akrab di panggil H.boim,Kamis (25/07/2019).

Sumber :
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014,PP Nomor 43 Tahun 2014,PP. Tahun 2014,Permendesa 05/2014,Pengelolaan dan Penggunaan dana desa Tahun 2015 Permenkeu 93/PMK.07/2015.

 

( YAKUB / HERU )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240819 012519 WhatsApp 310x165 - Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

  Lensa Hukum Batang – Jawa Tengah lensahukum.co.id Batang jawa tenten, Hari minggu Tanggal I8 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.